RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Koruptor, Penjara Minimal 2 Tahun
RKUHP telah resmi disahkan, hukuman pidana koruptor mengalami penurunan masa tahanan. Simak informasi selengkapnya!
BaperaNews - RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru mengatur soal pemberantasan korupsi, namun, hukuman pidana koruptor justru mengalami penurunan.
Hukuman Pidana Koruptor Menurun
Korupsi dibahas pada Pasal 603, dijelaskan bahwa hukuman pidana koruptor dipenjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Koruptor juga dikenai denda minimal Kategori II Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 Miliar.
“Tiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang membuat keuangan Negara rugi dipidana dengan penjara seumur hidup, paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI” bunyi pasal tersebut.
Jumlah pidana penjara tersebut menurun dari ketentuan yang terdapat pada UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Hukuman denda juga menurun, di UU 20/2021, denda minimal Rp 200 juta.
“Tiap orang yang melawan hukum yang memperkaya dirinya sendiri atau orang lain maupun korporasi sehingga merugikan perekonomian atau keuangan Negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar” bunyi Pasal 2 UU 20/2021.
Baca Juga : Final Draf RKUHP, Berisik Di Malam Hari dan Prank Denda Rp 10 Juta
Hukuman Pidana Suap Naik
Selain membahas korupsi, RKUHP juga membahas tentang suap, di Pasal 605, ketentuan hukumannya sama dengan UU 20/2021, namun jumlah dendanya naik. Dijelaskan bahwa orang yang menyuap pegawai negeri atau penyelenggara Negara lainnya dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Denda minimal Kategori III atau Rp 50 juta dan maksimal Kategori V atau Rp 500 juta.
“Dipidana dengan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal kategori III dan maksimal kategori V” bunyi Pasal 605 ayat 1.
Sedangkan pemberi suap didenda maksimal Rp 250 juta. “Dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta” bunyi Pasal 5.
Jadi dalam RKUHP, hukuman untuk pejabat Negara yang korupsi diturunkan menjadi minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dari aturan sebelumnya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Sedangkan bagi orang luar atau pihak yang memberi suap pada pegawai pemerintah hukuman dendanya dinaikkan menjadi penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 500 juta dari ketentuan sebelumnya penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Hina Presiden Akan Dipenjara Selama 3,5 Tahun