Majelis Kehormatan MK "Menangis" Saat Periksa 3 Hakim MK
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, terharu mendengar curhatan para hakim konstitusi dalam pemeriksaan tertutup terkait putusan kontroversial MK.
BaperaNews - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan tertutup terhadap tiga hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Hal ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dituding memuat konflik kepentingan.
Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan perasaan terharu saat mendengar curhatan dari para hakim.
“Yang nangis justru malah kami,” ucap Jimly Asshiddiqie.
Dilansir dari sumber yang kredibel, saat enam hakim diperiksa, Jimly Asshiddiqie memberi ruang kepada para hakim untuk mengungkapkan apa yang mereka rasakan.
"Ini hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat," ucap Jimly Asshiddiqie. Emosi mendalam muncul saat mendengar cerita dari para hakim.
“Ya, nangisnya kami bertiga,” tambah Jimly.
Namun, Jimly Asshiddiqie memilih untuk tidak membeberkan isi dari pemeriksaan tersebut. Hal ini sejalan dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK di mana pemeriksaan bersifat tertutup.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Buruh Terkait Presidential Threshold
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," tegas Jimly.
Adapun konteks dari pemeriksaan ini muncul setelah adanya keputusan kontroversial dari Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Keputusan ini secara langsung memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo dan juga keponakan dari Anwar Usman, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024 meski usianya baru 36 tahun.
Kontroversi ini semakin memanas saat Gibran Rakabuming Raka secara aklamasi dipilih oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Dalam hitungan hari, pasangan ini didaftarkan ke KPU RI.
Dalam responsnya, Anwar Usman membantah dirinya memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara ini. Namun, pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi lainnya mengungkap bagaimana sikap MK berubah dalam waktu singkat. Saat ini, MK telah menerima 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dari putusan tersebut.
MKMK sendiri mengumumkan akan membacakan putusannya paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat waktu pengusulan pasangan bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Dengan bermunculannya berbagai kontroversi terkait keputusan MK, mata publik saat ini tertuju kepada pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK. Namun, di balik semua itu, perasaan manusia tetap ada, sebagaimana yang diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie saat menangis mendengar cerita para hakim.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Sistem Pemilu 2024