Ria Ricis Lapor Polisi, Diduga jadi Korban Pemerasan hingga Dapat Ancaman
Ria Ricis melaporkan kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran foto dan video pribadi ke Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Ria Ricis melaporkan dirinya sebagai korban pemerasan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (7/5). Pemerasan ini mencakup ancaman penyebaran foto dan video pribadi melalui media sosial jika ia tidak memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Ria Ricis telah melaporkan kejadian tersebut karena merasa terancam oleh seorang pelaku yang menghubunginya dengan nama Jacky. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa ancaman ini dilayangkan melalui media elektronik, dan pelaku meminta uang sejumlah Rp300 juta sebagai tebusan.
“Beliau membuat laporan pada tanggal 7 Juni karena Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan pada Senin (10/6).
Ria Ricis, yang memiliki nama asli Ria Yunita, mengaku dihubungi oleh seseorang yang menamakan dirinya Jacky. Dalam ancaman tersebut, pelaku menyatakan akan menyebarluaskan foto dan video pribadi Ria jika ia tidak memenuhi permintaan tebusan sebesar Rp300 juta.
Pelaku juga mencantumkan nomor rekening untuk transfer uang, yang terdaftar atas nama Jeki.
Baca Juga: Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh Lebih dari 600 Ribu Kali, MA Tutup Link
Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa Ria Ricis segera melaporkan kasus pemerasan dan ancaman ini karena merasa keselamatan dan reputasinya terancam jika foto dan video pribadinya tersebar di media sosial.
Pihak kepolisian, khususnya dari Subdit Siber, sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Ria Ricis diancam dan diperas ini untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik tindakan pemerasan tersebut.
“Kami sedang mendalami kasus ini melalui Subdit Siber. Pelaku yang diketahui bernama Jacky telah meminta tebusan sejumlah Rp300 juta, dengan ancaman akan menyebarkan foto atau video pribadi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi,” tambah Ade Ary.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan telah memulai penyelidikan untuk melacak pelaku serta mengungkap modus operandinya.
Subdit Siber, yang memiliki wewenang untuk menangani kejahatan di dunia maya sedang meneliti lebih jauh tentang akun media sosial dan jejak digital yang mungkin ditinggalkan oleh pelaku. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam menemukan pelaku dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
@baperanews.com Ria Ricis melaporkan dirinya sebagai korban pemerasan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (7/5). Pemerasan ini mencakup ancaman penyebaran foto dan video pribadi melalui media sosial jika ia tidak memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Ria Ricis telah melaporkan kejadian tersebut karena merasa terancam oleh seorang pelaku yang menghubunginya dengan nama Jacky. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa ancaman ini dilayangkan melalui media elektronik, dan pelaku meminta uang sejumlah Rp300 juta sebagai tebusan #ricis #pemerasan #ancaman #baperanews ♬ Suspense - Gold-Tiger
Baca Juga: Dianggap Dadanya Rata, Ria Ricis Sempat Ingin Pasang Implan Payudara Demi Senangkan Teuku Ryan