Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Akui Akan Koopertif Jalani Proses Hukum
Setelah resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Medina Zein janji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
BaperaNews - Selebgram Marissa Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Perseteruan ini pun berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah publik figure di tanah Air, termasuk dengan Marissa Icha. Merasa tas tersebut tidak original, Marissa Icha pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang sudah ditransfer olehnya ke rekening Medina Zein.
Namun saat meminta refund, Marissa Icha mengklaim bukan uang refund yang didapatkan namun terdapat dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Medina melalui media elektronik.
Setelah menjalani serangkaian proses hukum, penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Terkait Medina Zein atas laporan Marissa Icha, pada hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga : Update Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Sebelum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik pun sudah melaksanakan restorative justice atau upaya damai untuk kedua belah pihak.
Namun, dalam mediasi tersebut titik terang pun tidak ditemukan sehingga Marissa Icha melanjutkan langkah hukumnya.
"Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka. Namun, ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," tegas Zulpan.
Menanggapi hal tersebut, Medina pun angkat bicara terkait soal penetapan dirinya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Marissa Icha. Medina Zein menjelaskan bahwa dirinya akan menjalani dan menghargai segala proses hukum yang sudah ditetapkan penyidik ke dirinya.
“Aku enggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum, siap dengan semuanya,” ungkap Medina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Selain itu, Medina Zein pun menegaskan akan melalui seluruh rangkaian proses hukum dengan perilaku yang kooperatif.
“Aku akan menghadiri semuanya,” kata Medina .
Atas kasus ini Medina Zein diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga : Ujaran Kebencian, Penganiayaan Hingga Hoaks, Berikut Jejak Kasus Yang Pernah Menjerat Bahar Bin Smith