Polri Ungkap Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikat

Tilang manual diumumkan mulai kembali dilaksanakan di sejumlah daerah untuk memaksimalkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan mencegah pelanggaran lalu lintas yang bisa beresiko bahaya hingga kecelakaan.

Polri Ungkap Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikat
Polri Ungkap Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikat. Gambar : Detik

BaperaNewsTilang manual diumumkan mulai kembali dilaksanakan di sejumlah daerah untuk memaksimalkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan mencegah pelanggaran lalu lintas yang bisa beresiko bahaya hingga kecelakaan. Sebelumnya tilang manual dihapuskan karena adanya kamera ETLE dan untuk menghindari pungli.

Namun pada kenyataannya Kamera ETLE tidak sepenuhnya bisa membuat masyarakat disiplin berkendara, terlebih masih banyak titik lokasi di Indonesia belum terjangkau kamera ETLE. Sebab itulah tilang manual diputuskan kembali diberlakukan.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri menerbitkan aturan khusus dengan Surat Telegram yang ditandatangani pada 16 Mei 2023 oleh Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dan para jajaran Polantas untuk memaksimalkan tindak tilang manual dengan cara humanis dan tetap memanfaatkan ETLE serta bekerjasama dengan Pemda atau stakeholder lainnya. 

Baca Juga : Tilang Manual Akan Segera Dilaksanakan, Ini Daftar Daerahnya!

Tilang Manual Hanya oleh Polantas Terverifikasi dan Dilarang Razia

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut dalam aturan di Surat Telegram tersebut salah satu poin utamanya ialah polisi dilarang melakukan razia dan wajib mengoptimalkan ETLE di wilayah masing-masing.

“Para Dirlantas diperintah untuk tidak melakukan penindakan dengan cara razia. Penindakan juga dilakukan oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan terverifikasi. Aturan ini dikeluarkan untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran anggota kami ketika di lapangan” tutur Sandi.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan tilang manual diantaranya ialah pelanggaran yang beresiko menyebabkan bahaya atau kecelakaan lalu lintas. Misalnya berkendara di bawah umur, boncengan lebih dari 2 orang, memakai ponsel ketika berkendara, menerobos lampu merah, tidak pakai helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara dengan pengaruh alkohol.

Jika masyarakat menemukan ada Polantas yang melakukan pelanggaran di lapangan, bisa segera melapor. Polantas tersebut nantinya akan diberi sanksi mulai dari sanksi kode etik, disiplin, atau pidana sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selain menjalankan tilang manual, Dirlantas juga diminta untuk mensosialisasikan cara menyelesaikan tilang ETLE bagi masyarakat yang terdeteksi melanggar dimana harus diselesaikan dengan sidang dan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan agar nomor kendaraan tidak diblokir.

“Dirlantas juga diminta sosialisasikan cara penyelesaian tilang ETLE kepada masyarakat” tutup Sandi.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Wanita Di Depok Oleh ODGJ yang Ngaku Dapat Bisikan Ghaib