Pengemudi Mobil Ugal-ugalan hingga Mengakibatkan Kecelakaan Motor di Kota Tangerang

Pengemudi mobil melaju ugal-ugalan di Cikokol, Kota Tangerang yang mengakibatkan kecelakaan motor. Simak Berita Selengkapnya!

Pengemudi Mobil Ugal-ugalan hingga Mengakibatkan Kecelakaan Motor di Kota Tangerang
Pengemudi Mobil Ugal-ugalan hingga Mengakibatkan Kecelakaan Motor di Kota Tangerang. Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@dashcam_owners_indonesia

BaperaNews - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah Daihatsu Sigra berwarna hitam melaju ugal-ugalan di Jalan Raya MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.

Rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif menunjukkan mobil tersebut tiba-tiba berpindah jalur ke kiri dengan cepat, hampir menyerempet Honda Jazz berwarna oranye. 

Akibatnya, pengemudi Jazz tersebut terpaksa banting setir dan menabrak sepeda motor yang berada di sebelahnya.

Peristiwa ini terjadi tepat di depan Perumahan Ayodya, Cikokol, seperti yang diungkapkan oleh Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruz. 

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci apa yang menyebabkan mobil Daihatsu Sigra tersebut berperilaku ugal-ugalan, insiden tersebut berhasil ditangani dan berakhir tanpa korban jiwa.

Mobil Honda Jazz mengalami baret pada bagian samping kiri, sementara sepeda motor mengalami kerusakan pada bodi kanan.

AKP Badruz menjelaskan, "Sepeda motor dan Honda Jazz mengalami kerusakan materi. Sudah ditangani dan diselesaikan secara damai."

Baca Juga : Truk Tabrak Rumah di Kupang Mengakibatkan Mahasiswi Tewas Terlindas

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, mengecam perilaku para pengemudi mobil ugal-ugalan ini sebagai cerminan dari pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum. 

"Pengemudi di jalan umum harus mampu mengendalikan diri untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghargai hak pengguna jalan," ujarnya. Marcell menambahkan bahwa kurangnya edukasi yang baik dalam berkendara menjadi salah satu penyebab banyaknya perilaku ugal-ugalan di Indonesia.

Kementerian Perhubungan telah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan demi keamanan berlalu-lintas. 

Hal ini juga tercakup dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105 yang menetapkan kewajiban setiap orang untuk berperilaku tertib di jalan dan mencegah segala hal yang dapat membahayakan keamanan lalu lintas.

Pasal 106 dari UU yang sama menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Sanksi hukum juga telah diatur dalam Pasal 311 untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu terkait kecelakaan lalu lintas, termasuk pengemudian dengan cara yang membahayakan.

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga : Sopir Mobil Ugal-ugalan di Bandung Tabrak Gerobak Kupat Tahu hingga Keluarkan Api