Pemprov DKI Terapkan Larangan Penggunanan Air Tanah
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta menerapkan pelarangan penggunaan air tanah mulai Agustus 2023 sesuai Pergub DKI Jakarta 93/2021.
BaperaNews - Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta resmi menerapkan pelarangan penggunaan air tanah di sejumlah lokasi mulai 1 Agustus 2023 sesuai Pergub DKI Jakarta 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah ini berkaitan erat dengan PAM Jaya dimana lokasi yang dilarang menggunakan air tanah sudah terlayani dengan pipa PAM secara merata sehingga masyarakat bisa menggunakan sumber air PAM untuk segala aktivitasnya.
“Setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan syarat sebagaimana dimaksud di Pasal 2 dilarang memakai atau memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering” bunyi Pasal 8 Pergub DKI Jakarta 93/2021.
“Jadi aturan pelarangan penggunaan air tanah memang sudah berlaku. Kami bekerjasama dengan PAM Jaya. Pergub ini yang menjadi dasar dari PAM untuk menyediakan air dan memang di daerah itu ialah daerah yang dijamin ketersediaan airnya oleh PAM” tegas Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elizabeth Tarigan hari Rabu (30/8).
Baca Juga : DPRD Minta Pemprov DKI Terapkan Satu Kendaraan Setiap KK
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah dengan sesuai diskusi Revitalisasi Pipa Air Menuju 100% yang dilaksanakan di Balai Kota Jakarta. Aturan sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat dan para warga sudah siap dengan aturan itu.
“Kita sudah berulang kali sosialisasi soal pelarangan penggunaan air tanah dan para perusahaan juga welcome, pada dasarnya mereka sudah siap” pungkas Elizabeth.
Hal senada disampaikan oleh Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin yang menyebut pihaknya akan menambah jaringan pipa air di Jakarta.
“Ke depannya kita akan lakukan konstruksi paralel sebanyak 19 ribu sambungan rumah. Pelanggan bahkan dikasih gratis biaya pemasangan. Kita memang perlu usaha untuk sosialisasi ini untuk upaya pengalihan air tanah ke air perpipaan. Mereka sebelumnya merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk kebutuhan sehari-hari” tandas Arief.
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah demi masa depan Jakarta sendiri. Air tanah yang makin menipis bisa beresiko banjir, penurunan debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut, hingga penurunan mutu air tanah.
Air tanah yang diambil terus menerus misalnya dengan sumur bor bisa menciptakan rongga besar di perut bumi membuat air tanah lebih cepat berkurang dibanding terisi kembali. Sebab itu warga diharap ikut berperan menjaga kesehatan bumi dengan beralih ke air perpipaan yang disediakan PAM.
Baca Juga : Datang ke UI, Anies Baswedan Jawab Tagihan Mahasiswa Terkait Potongan TKD ASN DKI Jakarta