Pemilik Bus dan Pengemudi Pasang Telolet Akan Disanksi Denda Rp250 Ribu dan 1 Bulan Penjara

Polisi gelar razia klakson telolet di Jakarta, Depok, dan Tangerang, imbau pengemudi mencopotnya demi keselamatan pengguna jalan.

Pemilik Bus dan Pengemudi Pasang Telolet Akan Disanksi Denda Rp250 Ribu dan 1 Bulan Penjara
Pemilik Bus dan Pengemudi Pasang Telolet Akan Disanksi Denda Rp250 Ribu dan 1 Bulan Penjara. Gambar : Kompas.com/Syahrul Munir

BaperaNews - Polisi mulai menggelar razia terkait penggunaan klakson telolet di sejumlah terminal yang berada di wilayah Jakarta, Depok, hingga Tangerang

Razia ini menyasar bus yang masih memasang klakson telolet, yang belakangan menjadi fenomena yang kontroversial. 

Pengemudi dan pemilik bus yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini berpotensi membawa ancaman pidana kurungan penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu.

Meski demikian, dalam razia yang berlangsung baru-baru ini, polisi belum mengenakan sanksi langsung kepada para pelanggar. 

Sebagai langkah awal, polisi memberikan imbauan kepada pengemudi dan pemilik bus untuk segera mencopot klakson telolet.

"Diimbau tidak pakai lagi, dicopot oleh kru disaksikan Polantas," ucap AKBP Ojo, Rabu (12/2).

Polisi berharap dengan adanya imbauan ini, para pengemudi bus dapat memahami dampak negatif yang ditimbulkan oleh klakson telolet, terutama bagi keselamatan pengguna jalan.

Fenomena klakson telolet yang sempat menjadi tren di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak yang berburu suara klakson tersebut, ternyata membawa dampak buruk. Beberapa waktu lalu, kecelakaan yang melibatkan anak-anak berburu telolet sempat menghebohkan publik.

Pada Sabtu, 1 Februari 2025, seorang bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat kecelakaan motor saat berburu klakson telolet. Insiden ini menambah kekhawatiran tentang bahaya penggunaan klakson telolet di jalan raya.

Baca Juga : PO Bus Buka Suara Soal Krunya Diduga Keroyok Pemotor yang Kesal Gegara Telolet

Klakson telolet sendiri adalah suara khas yang dihasilkan oleh klakson pada bus dan kendaraan besar lainnya, yang kemudian menjadi populer di kalangan anak-anak dan remaja.

Mereka biasanya berdiri di tepi jalan untuk mendengarkan suara tersebut, bahkan ada yang berusaha mengejar kendaraan yang membunyikan klakson telolet.

Namun, fenomena ini berisiko menyebabkan kecelakaan, karena banyak anak-anak yang berlarian di sepanjang jalan, dan beberapa bahkan hingga mendekati kendaraan besar tanpa memperhatikan keselamatan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk bertindak tegas dan melaksanakan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet.

Dalam beberapa kasus terbaru, sebuah video viral di media sosial juga menunjukkan ketegangan yang timbul akibat penggunaan klakson telolet.

Dalam video tersebut, terlihat kru bus turun dari kendaraan dan terlibat dalam kekerasan terhadap seorang pemotor yang menegur mereka karena membunyikan klakson telolet. 

Kejadian ini semakin menambah urgensi bagi pihak kepolisian untuk menertibkan penggunaan klakson telolet.

Sebelumnya, polisi memang sudah memberikan peringatan dan imbauan kepada pengemudi dan pemilik bus untuk tidak memasang klakson telolet.

Meskipun belum ada sanksi yang dikenakan dalam razia ini, polisi menegaskan bahwa kedepannya, setiap pelanggaran akan dikenakan denda dan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, terutama bagi pengguna jalan yang rentan terhadap kecelakaan.

Baca Juga : Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus Gegara Berburu Konten Video Telolet di Serang