Pemerintah Perketat Layanan Jastip, Jumlah Barang Akan Dibatasi
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatur layanan jastip dari luar negeri.
BaperaNews - Layanan jastip, atau jasa titip pembelian barang dari luar negeri menjadi tren. Namun, saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatur dan membatasi layanan jastip ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mengawasi dengan ketat layanan jastip dari luar negeri melalui peraturan baru yang akan diterapkan. Langkah ini diambil dalam upaya untuk memperketat arus impor yang dapat mengganggu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa jastip saat ini sedang menjadi fokus perhatian pemerintah.
Bahkan, masalah ini telah menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang membahas pengetatan impor. Peraturan Menteri Keuangan 96/2023 juga mengarahkan untuk melakukan pengetatan arus impor.
Baca Juga : Terkait Rencana Pajak Ojol dan Online Shop, Pemprov DKI: Belum Dibuat
Dalam kerangka pengaturan baru yang sedang diperdebatkan, pemerintah akan mengatur kembali jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ketika memasuki wilayah Tanah Air. Selain itu, akan ada pengaturan jumlah pengiriman barang yang dapat dilakukan oleh WNI dari luar negeri selama satu tahun.
Langkah pengaturan ini merupakan respons terhadap maraknya layanan jastip yang saat ini banyak digunakan melalui media sosial.
Dalam layanan ini, penjual berperan sebagai perantara untuk membeli produk-produk yang mungkin sulit dijangkau oleh pembeli, terutama produk-produk dari luar negeri. Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan, mulai dari sepatu, tas, aksesoris, hingga makanan, dan membayar dengan harga yang telah ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan oleh pelaku jastip sudah termasuk komisi atau uang jasa.
Saat ini, Kementerian Keuangan mengatur bahwa jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk adalah sebesar 500 dolar AS per orang. Namun, jika nilai barang-barang yang dibawa melebihi angka ini, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan perincian yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Pedagang Online Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi ke BPS