Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1, Begini Aturannya!
Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri telah mengumumkan bahwa PPKM Level 1 kini diperpanjang hingga 03 Oktober 2022. Begini aturannya!

BaperaNews - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022. PPKM level 1 berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bagaimana aturan PPKM Level 1 yang terbaru?
Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri telah mengumumkan PPKM level 1 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia hingga 3 Oktober mendatang, aturan terbaru telah ditandatangi Mendagri Tito Karnavian pada Senin (5/9) dan berlaku mulai Selasa (6/9) sampai (3/10) mendatang.
“Mulai berlaku (6/9) sampai (3/10) dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan” bunyi Instruksi mendagri tersebut.
Sedangkan untuk aturan PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa dan Bali.
Berikut Aturan PPKM Level 1 terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia :
- Kegiatan Pembelajaran dan WFO 100%
- Kegiatan kerja di sektor non esensial kapasitas maksimal 100%, work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib memakai PeduliLindungi.
- Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau secara daring atau jarak jauh.
- Pasar dan Pusat Perbelanjaan
- Pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko kelontong boleh beroperasi dengan 100% pengunjung.
- Pengunjung wajib memakai PeduliLindungi.
- Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan sejenisnya boleh buka sampai jam 22.00 WIB dengan kapasitas 100%.
- Kegiatan di mall boleh buka sampai pukul 22.00.
- Bioskop boleh beroperasi dengan 100% pengunjung.
- Makan Minum di Tempat Umum
- Makan dan minum di tempat umum seperti cafe atau resto boleh sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100%.
- Untuk yang beroperasi di malam hari boleh buka mulai pukul 18.00 – 02.00.
- Pengunjung wajib memakai PeduliLindungi.
- Kegiatan Ibadah dan Fasilitas Umum
- Masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya boleh berkegiatan dengan 100% pengunjung.
- Fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman boleh buka dengan kapasitas 100%.
- Kegiatan seni, budaya, atau sosial masyarakat, kegiatan di pusat kebugaran, transportasi umum, dan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100%.
Baca Juga : Asik! Perpusnas RI Kini Kembali Dibuka Hingga Malam Hari