Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1, Begini Aturannya!

Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri telah mengumumkan bahwa PPKM Level 1 kini diperpanjang hingga 03 Oktober 2022. Begini aturannya!

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1, Begini Aturannya!
Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri telah mengumumkan bahwa PPKM Level 1 kini diperpanjang hingga 03 Oktober 2022. Begini aturannya! Gambar : Liputan6.com/Dok. Faizal Fanani

BaperaNews - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022. PPKM level 1 berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bagaimana aturan PPKM Level 1 yang terbaru?

Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri telah mengumumkan PPKM level 1 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia hingga 3 Oktober mendatang, aturan terbaru telah ditandatangi Mendagri Tito Karnavian pada Senin (5/9) dan berlaku mulai Selasa (6/9) sampai (3/10) mendatang.

“Mulai berlaku (6/9) sampai (3/10) dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan” bunyi Instruksi mendagri tersebut.

Sedangkan untuk aturan PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa dan Bali.

Berikut Aturan PPKM Level 1 terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia :

  1.       Kegiatan Pembelajaran dan WFO 100%
  • Kegiatan kerja di sektor non esensial kapasitas maksimal 100%, work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib memakai PeduliLindungi.
  • Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau secara daring atau jarak jauh.
  1.       Pasar dan Pusat Perbelanjaan
  • Pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko kelontong boleh beroperasi dengan 100% pengunjung.
  • Pengunjung wajib memakai PeduliLindungi.
  • Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan sejenisnya boleh buka sampai jam 22.00 WIB dengan kapasitas 100%.
  • Kegiatan di mall boleh buka sampai pukul 22.00.
  • Bioskop boleh beroperasi dengan 100% pengunjung.
  1.       Makan Minum di Tempat Umum
  • Makan dan minum di tempat umum seperti cafe atau resto boleh sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100%.
  • Untuk yang beroperasi di malam hari boleh buka mulai pukul 18.00 – 02.00.
  • Pengunjung wajib memakai PeduliLindungi.
  1.       Kegiatan Ibadah dan Fasilitas Umum
  • Masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya boleh berkegiatan dengan 100% pengunjung.
  • Fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman boleh buka dengan kapasitas 100%.
  • Kegiatan seni, budaya, atau sosial masyarakat, kegiatan di pusat kebugaran, transportasi umum, dan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga : Asik! Perpusnas RI Kini Kembali Dibuka Hingga Malam Hari