Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah membatalkan ketetapan ppkm level 3 saat perayaan natal dan tahun baru 2022 untuk seluruh wilayah di indonesia. Berikut informasinya !
BaperaNews - Pemerintah yang berencana menerapkan kebijakan terkait aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 akhirnya memutuskan untuk tidak melaksanakannya secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku di seluruh Indonesia, namun ada beberapa pengetatan terkait aturan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat pada momen Nataru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
Luhut mengatakan bahwa pertimbangan mengenai pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukan perbaikan signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.
Kini kasus aktif dan jumlah pasien yang di rawat di Rumah Sakit pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan pandemic Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM wilayah Jawa-Bali.
Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten dan kota yang berada di level 3 hanya sekitar 9,4 persen dari total keseluruhan kabupaten kota di wilayah Jawa-Bali atau hanya terdapat 12 kabupaten atau kota saja.
Keputusan terkait batalnya penerapan PPKM saat natura juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosisi pertama di wilayah Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang sudah hampir mencapai 56 persen.
Kemudian, vaksinasi lansia terus didorong hingga saat ini mencapai 64 persen dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.
Luhut juga menjelaskan selama Nataru nanti syarat untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib untuk melakukan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negative maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, untuk anak-anak dapat tetap melakukan perjalanan dengan syarat membawa PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut dan darat.
Ketiga, pemerintah juga akan melarang seluruh perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," tambahnya.