MUI Buka Suara Soal Soju Halal Di RI, Bisakah Dapat Sertifikasi Halal?

Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas buka suara soal adanya penjualan soju halal di Indonesia yang diproduksi di wilayah Bandung. Ini penjelasannya!

MUI Buka Suara Soal Soju Halal Di RI, Bisakah Dapat Sertifikasi Halal?
MUI buka suara soal Soju halal di Indonesia. Gambar : Unsplash.com/Dok. Samia Liamani

BaperaNews - Populernya Kpop membuat budaya Korea turut dikenal. Salah satunya ialah Soju. Soju merupakan minuman dari fermentasi beras yang biasa diminum warga Korea, minuman ini juga berupa karbonasi dengan perisai buah. Belakangan hadir soju halal di Indonesia. Meski tidak memiliki kandungan alkohol, bolehkah soju halal di Indonesia mendapatkan sertifikasi halal?

Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, meski soju halal di Indonesia tidak mengandung alkohol atau zat haram menurut Islam lainnya, soju harus diganti namanya terlebih dahulu untuk bisa mendapat sertifikasi halal.

“Jika seandainya diteliti memang tidak mengandung unsur haram ya boleh diminum gitu kan, timbul lagi pertanyaan, soju itu apa artinya. Artinya kan babi atau khamr misalnya, kalau memang begitu jangan pakai kata itu, diksi itu” tegasnya.

Alasannya, sebab soju bisa mengacu pada minuman keras, kata ini yang harus dihindari sebagai syarat untuk mendapat sertifikasi makanan atau minuman halal. Jika diberi nama soju namun kandungannya halal, bisa membuat masyarakat bingung.

Baca Juga : Soal Sertifikasi Halal "Bir 0 Persen Alkohol", MUI Beri Penjelasan Tegas!

“Karena disitu kan ada paradox, yang satu halal satunya haram, sehingga masyarakat nantinya bisa bingung, ini barang haram kok jadi halal, kok apa namanya alkohol jadi halal” jelasnya.

Memang jika dilihat dari Fatwa MUI 5/2003 tentang Standarisasi Halal, dijelaskan bahwa barang yang memiliki nama mengacu pada barang haram tidak bisa dinyatakan halal.

Tertulis aturan berikut :

  1. Tidak boleh mengkonsumsi dan memakai nama atau simbol makanan dan minuman yang mengarah pada kufur atau batil.
  2. Tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman dengan nama mengarah kepada binatang atau yang diharamkan terutama babi dan khamr.
  3. Tidak boleh mengkonsumsi memakai bahan campuran yang menimbulkan aroma mirip barang yang diharamkan misalnya mie instan rasa babi dan lainnya.
  4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan dan minuman dengan nama yang diharamkan misalnya beer, whisky, dan lainnya.

Soju Halal Putuskan Ganti Nama

Produsen soju halal asal Bandung Sovi Rihmatul menyampaikan rela mengganti nama soju pada produknya. Awalnya ia memberi nama Soju dan menaruh label halal hingga ditegur oleh MUI.

“Ternyata kita nggak boleh bikin label halal sendiri, jadi harus resmi daftar MUI dengan beberapa ketentuan, salah satunya nggak boleh pakai nama soju, sejak ngurus ke MUI kita tidak pernah klaim bahwa itu soju dan memang bukan” tuturnya.

Produknya laku keras, Sovi menyebut sebagian besar pembelinya ialah fans Kpop. Produk tersebut sebenarnya hanya sparkling water atau air soda dengan perisai buah-buahan. Kini juga banyak muncul produk serupa.

Baca Juga : Kemendikbudristek Tetapkan Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda RI