Modus Pijat, Ayah Sambung Cabuli Anak Tiri di Ballikpapan

Seorang ayah tiri di Balikpapan berinisial SR (42) ditangkap karena terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S (14).

Modus Pijat, Ayah Sambung Cabuli Anak Tiri di Ballikpapan
Modus Pijat, Ayah Sambung Cabuli Anak Tiri di Ballikpapan. Gambar : TribunKaltim.com/Dok. Dwi Ardianto

BaperaNews - Bejatnya tingkah pria asal Balikpapan berinisial SR (42) yang mencabuli anak tirinya berinisial S (14).

Sebagai ayah tiri, ia bukannya memberi perlindungan dan rasa aman namun justru merusak kesehatan fisik mental dan korban dengan berbuat pelecehan seksual dan pencabulan.

Aksi bejat SR ia lakukan di rumahnya di Kelurahan  Graha Indah, Balikpapan Utara pada 28 Agustus 2023 lalu. SR mencabuli anak tirinya dengan modus pijat badan.

Korban disentuh bagian sensitifnya dengan alasan hendak dipijit oleh pelaku. Korban pun melaporkan pelecehan seksual yang ia alami kepada ibu kandungnya.

“Jadi ketika memijat inilah tersangka menyentuh bagian tubuh korban” kata PS Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham yang juga menegaskan bahwa SR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ibu korban kemudian melapor ke polisi dan SR diringkus pada hari Senin (28/8). Tersangka mengakui perbuatanya dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17/2016 juncto Pasal 76 C UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga : Dipaksa dan Diancam Bunuh, Remaja Diperkosa Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Ibu korban tidak menyangka suami yang selama ini ia percaya justru berbuat pencabulan pada anak kandungnya. Ibu korban berharap suaminya mendapat hukuman tegas dan seberatnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sepanjang Agustus 2023, Unit PPA Satreskrim Balikpapan telah menangani 8 kasus pelecehan seksual dan pencabulan hingga pemerkosaan di Balikpapan.

Peristiwa terjadi di berbagai tempat mulai dari rumah, hotel, bahkan mushala. Modus yang dilakukan pelaku juga beragam mulai dari membujuk hingga memaksa dan mengancam korban.

Mirisnya, 8 korban pelecehan seksual ini masih di bawah umur yakni 11-16 tahun.

“Sepanjang Agustus 2023 ini sudah ada 8 kasus pelecehan seksual kita tangani. Para tersangkanya adalah SR (42) yang cabuli anak tiri, TT (31), AL (72), J (30), dan AS (42)” pungkas Iskandar.

Anak-anak perlu diberi edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang dengan wajar dan mana bagian tubuh pribadi yang tidak boleh diperlihatkan dan disentuh orang lain.

Anak juga perlu dibiasakan untuk berani menceritakan apa yang ia alami agar bisa segera terdeteksi jika mengalami masalah atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga : Dua Minggu Hilang, Janda di Sumsel Dibunuh Usai Diperkosa Kekasih