Lukas Enembe Meninggal Dunia, Perjalanan Karir Hingga Menjadi Tersangka KPK

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di Jakarta. Simak profil, perjalanan karirnya di sini!

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Perjalanan Karir Hingga Menjadi Tersangka KPK
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Perjalanan Karir Hingga Menjadi Tersangka KPK. Gambar : dok. Wikipedia/Liputan6.com/Faizal Fanani

BaperaNews - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada hari ini. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama RSPAD, Budi Sulistya, yang mengonfirmasi waktu kepergiannya pukul 10.45 WIB.

"Benar, pukul 10.45 WIB," ungkap Dirut RSPAD Budi Sulistya. Lukas Enembe, yang sebelumnya tengah dirawat di Paviliun Kartika RSPAD, menghembuskan napas terakhirnya di usia yang belum bisa dipastikan secara detail.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa Lukas sebelumnya telah lama dirawat di RSPAD dan didiagnosa menderita gagal ginjal.

"Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosa) gagal ginjal," ujarnya.

Saat ini, jenazah Lukas Enembe masih berada di ruang Paviliun Kartika RSPAD, sedang dipersiapkan untuk dipindahkan ke rumah duka. 

"Kami masih di dalam kamar perawatan menunggu persiapan untuk dipindahkan ke rumah duka RSPAD untuk disemayamkan," jelas Petrus.

Baca Juga: Kabar Duka! Lukas Enembe Meninggal Dunia

Profil dan Perjalanan Karir Lukas Enembe

Lukas Enembe, dengan nama asli Lomato Enembe, lahir di kampung Mamit Distrik Kombu, Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967. Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado, pada usia 28 tahun, Lukas memulai karirnya sebagai pegawai negeri, awalnya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.

Dalam ranah politik, Lukas Enembe memulai karirnya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya sejak tahun 2001. Pada usia 40 tahun, ia terpilih sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Tidak berhenti di situ, Lukas kemudian menduduki jabatan yang lebih tinggi sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013 hingga 2018, bersama wakilnya, Klemen Tinal.

Dalam perjalanan politiknya, Lukas bergabung dengan Partai Demokrat dan dikenal sebagai gubernur ketiga yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Papua. Lukas membangun citra sebagai pemimpin pluralis dan moderat, berhasil meningkatkan hubungan antar-pemimpin dari berbagai kelompok dan agama.

Setelah menjabat selama 5 tahun, Lukas Enembe kembali terpilih bersama Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk periode 2018-2023, dengan kemenangan telak meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Lukas Enembe Tersangka KPK dan Hukuman Pidana

Sayangnya, jejak gemilang Lukas Enembe di dunia politik diakhiri dengan kepiluan hukum. Sebelum kematiannya, ia menjadi sorotan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penerimaan suap atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.

Tim penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Papua, dan setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses hukum, Pengadilan Tinggi Jakarta memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi Lukas, dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam putusan banding tersebut, majelis memutuskan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, akan diserahkan kepada negara. Uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 juga ditetapkan, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan.

Dengan meninggalnya Lukas Enembe, kisah hidupnya yang penuh prestasi dan kontroversi menjadi sejarah bagi Papua dan Indonesia.

Baca Juga: Dapat Diskon Hukuman, Lukas Enembe Hanya Divonis 8 Tahun Penjara