Lecehkan Perempuan Saat Umrah, Jemaah Asal Indonesia Divonis 2 Tahun
WNI Jemaah Umrah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan Libanon, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal
BaperaNews - Pengadilan Arab Saudi memvonis hukuman 2 tahun penjara pada jemaah umrah asal Indonesia yang melakukan pelecehan seksual kepada wanita asal Lebanon. Jubir Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengungkap pihaknya masih mempelajari keputusan ini. Jemaah Asal Indonesia tersebut atas nama Muhammad Said (26).
“Saya sudah mendapat info tentang Pelecehan saat umrah dari penerjemah yang hadir di sidang, yang jelas, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal. Adapun yang memperberat hukuman tersebut karena Said mengakui apa yang telah ia lakukan” tutur Ajad hari Jumat (20/1).
Dalam sidang dua hari lalu, Said membantah tuduhannya tidak benar dan dua saksi juga menyatakan tidak benar, namun hakim tidak mempertimbangkannya karena sebelumnya Said pernah berkata itu benar.
Baca Juga : Polisi Ini Ngaku Perkosa Wanita Sebanyak 24 Kali dalam 17 Tahun
Hakim juga mengambil keputusan berdasarkan keterangan korban dan saksi petugas keamanan di lokasi umroh yang menyebut Said melecehkan korban dengan cara menempelkan tubuhnya ke belakang.
“Ada satu korban wanita asal Lebanon, dia ditempel badannya dan dipegang dada wanita itu sehingga wanita itu menjerit dan Said ditangkap” pungkasnya.
Keterangan Keluarga Said
Akun Twitter @iniakuhemlpink mengaku sebagai sepupu Said, memberi keterangan tentang kasus yang dituduhkan kepada Said. Ia menceritakan, Said umroh pada tanggal 8 November 2022, Said kemudian tawaf bersama ibu, kakak, dan neneknya pada tanggal 10 November 2022.
Karena banyak orang asing, Said meminta ibunya menunggu di luar kawasan Ka’bah, Said hampir sampai di sudut Ka’bah, kemudian ada seseorang menarik baju ihramnya, Said pun menarik bajunya ke depan karena khawatir melorot.
Namun tiba-tiba Said ditarik keluar dari kumpulan Jemaah oleh polisi yang berjaga, Said bingung tidak tahu apa salahnya. “HPnya diambil polisi, dihapus semua fotonya” tulis akun tersebut pada hari Sabtu (21/1).
Said ditangkap dengan tuduhan pelecehan seksual saat sedang menjalani Umrah, dilaporkan oleh seorang jemaah Umrah asal Libanon yang mengaku payudaranya dipegang Said, sedangkan Said tidak bisa berkutik ketika dimintai keterangan karena ia tak bisa bahasa Arab, Said bahkan sempat dipukul polisi Arab.
Baca Juga : Dikta Diduga Alami Pecelehan Seksual Dari Fans Wanita
“Sampai dipukul polisi Arab, saat itu ketua travelnya ke kantor polisi katanya harus ditahan dulu nanti 5 hari dibebasin” lanjutnya. Namun ketika tiba saatnya rombongan umroh Said pulang ke Indonesia, Said masih tidak diijinkan untuk pulang, Said pun juga divonis 2 tahun penjara tanpa adanya bukti dari pelecehan itu.
Wanita yang mengaku sebagai korban tersebut pun tak pernah hadir di Pengadilan. Said mengaku dipaksa mengakui telah lakukan pelecehan seksual padahal Said tidak melakukan apapun. “Padahal Said sudah sumpah-sumpah, itu tidaklah benar, tidak ada bukti, bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan” pungkas akun tersebut.