Larangan Bawa Hewan Di Area Car Free Day Ditentang, Berbagai Petisi Mulai Muncul

Pencabutan tentang larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan Car Free Day atau CFD semakin menguat usai beberapa komunitas pecinta hewan mengeluarkan berbagai petisi.

Larangan Bawa Hewan Di Area Car Free Day Ditentang, Berbagai Petisi Mulai Muncul
Pencabutan larangan bawa hewan ke area Car Free Day. Gambar : ANTARA FOTO/Galih Pradipta

BaperaNews - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat aturan tentang larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan Car Free Day atau CFD, aturan tertuang dalam Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor).

Namun aturan tersebut mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Sejumlah kelompok pun menentang kebijakan tersebut, salah satunya ialah Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).

Ketua Fakta, Azas Tigor menceritakan, ia pernah mengalami sendiri, ia dilarang membawa anjing peliharaannya yang bernama Alpen ketika datang ke Car Free Day  atau CFD Minggu (9/10), ia tidak terima dan menanyakan landasan hukumnya.

Muncul petisi

Tigor kemudian membuat petisi untuk mencabut larangan tersebut yang ditujukan untuk Dishub Jakarta. “Semua aturan hukum yang jadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tak ada yang mengatur larangan bawa hewan peliharaan ke CFD” ujarnya.

Azas Tigor kemudian membahas tentang dasar hukumnya, yaitu

  1. Perda Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Perda Khusus Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
  3. Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum
  4. Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB
  5. Kepgub Nomor 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB
  6. Kepgub Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

“Dari enam aturan dasar tersebut, tidak ada yang memandatkan SK Kadishub agar melarang membawa hewan peliharaan ke CFD” pungkasnya.

Baca Juga : Pemkot Jaksel Akan Buat Festival Tawuran, Lempar Batu Diganti Tomat

Dianggap mengangkangi

Komunitas pecinta hewan yang juga memprotes ialah dari Animal Defender Indonesia, Foundernya, Doni Hendaru juga menyampaikan protes, menurutnya, Dishub seharusnya mengurus tentang urusan perhubungan saja, tidak perlu melampaui kewenangan lainnya yang bukan haknya.

“Ini aturan Kadishub, saya rasa seperti mengangkangi kewenangan gubernur. Ada keterangan tidak boleh bawa hewan peliharaan ke kawasan Car Free Day karena ada masukan masyarakat, tentu kita tanya, masyarakat yang mana” ujarnya.

Dinilai tak perlu ada larangan

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, seharusnya tidak perlu sampai ada larangan membawa hewan peliharaan dalam kegiatan Car Free Day.

“Boleh saja sebenarnya, tapi harus disertai aturan ketat dan sanksi yang tegas. Jika sampai mengganggu atau menyerang atau menggigit pengunjung Car Free Day lainnya, pemiliknya harus diberi sanksi tegas, baik itu hewannya ditangkap atau pemiliknya didenda” tandasnya.

Menurutnya, boleh saja bawa hewan peliharaan ke kawasan Car Free Day, asal dijaga, misalnya ditali dan diawasi, agar tidak mengganggu pengunjung lainnya dan juga mencegahnya agar tidak buang kotoran sembarangan.

Baca Juga : Viral! Pelajar SMK Bawa Seekor Buaya Saat Tawuran Di Jaktim