KPU Tegaskan Larangan Terkait Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) memberikan peringatan kepada pemilih yang terdaftar untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara pada Pemilihan Umum 2024. Berikut sanksinya!

KPU Tegaskan Larangan Terkait Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!
KPU Tegaskan Larangan Terkait Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!. Gambar : Dok.perludem

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menegaskan larangan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk membawa telepon seluler atau ponsel ke dalam bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).

Larangan foto dan rekam ini bertujuan untuk mencegah pemilih dari kegiatan memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa perintah untuk tidak membawa ponsel tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa sebelum pemilih memberikan suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 500 UU Pemilu menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta bagi setiap orang yang membantu pemilih memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.

Baca Juga: Begini Penjelasan KPU Sleman Terkait Snack KPPS yang Dianggap Tak Layak Makan

Idham menjelaskan bahwa larangan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara tidak hanya melibatkan pemilih, tetapi juga berlaku untuk orang yang memberikan bantuan kepada pemilih, terutama pemilih dengan kondisi disabilitas seperti netra atau fisik.

Pemilih dengan kondisi di atas memerlukan bantuan orang lain saat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tetap berdasarkan permintaan sendiri.

Larangan ini sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia. Prinsip rahasia menjamin bahwa pilihan pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun pada hari pencoblosan.

Asas-asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, juga diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, sebelumnya mempertanyakan kepentingan pemilih yang melakukan dokumentasi, karena pelanggaran terhadap asas kerahasiaan dapat menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas rahasia dapat menciptakan ketidaksesuaian antara perolehan suara dari hasil dokumentasi pemilih dan hasil penghitungan suara di TPS.

Meskipun KPU tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara, mereka akan memberikan seruan di setiap TPS untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya.

"Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," tutur Hasyim.

Baca Juga: Catat! KPU Bakal Gelar Pilpres Putaran Ke 2 Pada Juni 2024