KPU Paluta Sebut Tiga Paslon Memenuhi Persyaratan Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Paluta menyatakan dokumen administrasi dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 telah memenuhi syarat.

KPU Paluta Sebut Tiga Paslon Memenuhi Persyaratan Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024
KPU Paluta Sebut Tiga Paslon Memenuhi Persyaratan Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara setelah menyatakan bahwa semua dokumen administrasi pendaftaran dari ketiga pasangan calon tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Adapun ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tersebut adalah H. Hamsiruddin Siregar RCM, SH - Purba Hasibuan, Hariro Harahap, SE, MSi - Muhammad Yusuf Pasaribu, S.Pd, MM, serta Reski Basyah Harahap, SSTP, M.Si (H Obon) - Basri Harahap.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi, dokumen dari ketiga pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat," ungkap Wiga Hariadi, Koordinator Divisi Teknis KPU Paluta, Sabtu (14/9).

Namun, meskipun semua dokumen administrasi telah memenuhi syarat, Wiga menyampaikan bahwa masih ada tahapan lain yang harus dilalui, yakni menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bagian dari proses pencalonan sebelum penetapan final pada 22 September 2024.

"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024," tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, mereka dapat melakukannya melalui portal publikasi Pemilu di laman https://infopemilu.kpu.go.id, pada fitur tanggapan, atau secara langsung datang ke kantor KPU Paluta di Jalan Aminul Hajar, Lingkungan I Pasar Gunungtua. Penyampaian masukan dapat dilakukan secara daring maupun luring.

(Haryan Harahap)