KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Gazalba Saleh, Hakim Agung, dituntut 11 tahun penjara oleh KPK dalam kasus suap di Mahkamah Agung. Simak selengkapnya!

KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara
KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara. Gambar : Antara Foto/Dok. Puspa Perwitasari

BaperaNews - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Gazalba dituntut KPK ialah hakim yang terlibat kasus suap di Mahkamah Agung bersama pelaku lainnya, mereka bersama-sama mempengaruhi vonis pidana Ketum KSP Intidana Budiman Gandi.

Tuntutan untuk Gazalba dituntut KPK dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto pada hari Kamis (13/7) di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim Agung Gazalba Saleh hadir secara online dari Rutan KPK.

“Memutuskan supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Gazalba secara sah dan meyakinkan telah lakukan tindak korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara” kata Wawan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan ialah Gazalba Saleh tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi padahal posisinya sebagai hakim agung ketika ia berbuat korupsi, Gazalba dituntut KPK telah mencoreng institusi negara peradilan yakni Mahkamah Agung. Sedangkan yang meringankan hanyalah Gazalba bersikap sopan selama sidang dan belum pernah terlibat kasus hukum.

Hakim Agung Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 C jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah di UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana alternatif dakwaan pertama. 

Baca Juga : Gawat! Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Mencapai Rp 4 M

Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat uang senilai 20.000 Dollar Singapura dari total 110.000 Dollar Singapura untuk mengurus kasus kasasi KSP Intidana. Uang tersebut dipakai untuk mempengaruhi keputusan Gazalba agar ia mau memberi hukuman penjara lebih ringan pada Budiman yakni selama 5 tahun saja.

Uang haram tersebut diberikan melalui perantara seorang PNS berinisial MA sampai akhirnya ke tangan Gazalba sehingga Gazalba akhirnya mempengaruhi putusan vonis hukuman pada tersangka kasasi KSP Intidana Budiman.

JPU dari KPK membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Bandung Joserizal meski Gazalba sendiri tidak mengakui dakwaan yang dijeratkan padanya.

Kasus suap kasasi KSP Intidana ini menyeret 10 orang lain sebagai tersangka yaitu penerima suap lain adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, Hakim Eddy Wibowo, staf Hakim Rendy Novarisza, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi selaku pemberi suap.

Baca Juga : Usut Kasus Korupsi BTS, Don Adam Diperiksa Kejagung Soal Gepokan Dolar