KPK Temukan 12 Senjata Api dan Puluhan Miliar di Rumah Dinas Mentan
Pihak kepolisian sedang menindak lanjuti soal penemuan senpi di rumah dinas Mentan, Selain itu Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Ali Fikri menambahkan bahwa uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan berjumlah puluhan miliar rupiah.
BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 12 pucuk senjata api dan uang tunai dengan nilai puluhan miliar rupiah dalam bentuk rupiah serta mata uang asing pada penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Berdasarkan temuan tersebut, Syahrul Yasin Limpo, yang menjabat sebagai Mentan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Kamis (28/9/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, dan berlangsung hingga keesokan harinya. Temuan senjata api dan uang tunai tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari hasil penggeledahan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan telah menerima titipan 12 pucuk senjata api dari KPK.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan senjata api tersebut, dan bahwa pihak kepolisian sedang menindak lanjuti soal penemuan senpi di rumah dinas Mentan. Selain itu, Ali Fikri menambahkan bahwa uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan berjumlah puluhan miliar rupiah.
Baca Juga : Surya Paloh Hanya tersenyum Atas Penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka KPK
Proses hukum saat ini masuk ke tingkat penyidikan, dan semua alat bukti yang ditemukan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk uang cash dalam bentuk rupiah dan asing serta dokumen catatan keuangan. Ali menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani ini masih pada tahap awal, dan berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini menjadi ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya. Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah mengklarifikasi diri dalam proses penyelidikan yang dilakukan pada 19 Juni lalu dan menyatakan akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Usai penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di gedung A Kantor Kementan, mencakup ruang dinas Mentan dan Sekjen Kementan. Dari proses tersebut, KPK belum merinci detail kasus dugaan korupsi dan belum memberi informasi resmi perihal identitas tersangka lainnya.
Penyelidikan dan penanganan kasus korupsi ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dan mengamankan lebih banyak bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini. Pihak berwenang saat ini fokus pada pendalaman penyelidikan dan mengumpulkan bukti kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya terhadap Syahrul Yasin Limpo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementan ini.
Baca Juga : Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Temuan Hasil Penggeledehan Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo