Kominfo Sudah Surati Elon Musk Soal Aturan Pornografi di RI

Kominfo memberikan ultimatum kepada platform media sosial X terkait kebijakan konten pornografi. Baca selengkapnya di sini!

Kominfo Sudah Surati Elon Musk Soal Aturan Pornografi di RI
Kominfo Sudah Surati Elon Musk Soal Aturan Pornografi di RI. Gambar: Bloomberg

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat ultimatum kepada X, platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terkait kebijakan konten pornografi. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa X harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia, atau menghadapi risiko pemblokiran.

Platform yang kini dimiliki oleh Elon Musk tersebut baru-baru ini memperbarui kebijakan kontennya, memungkinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi dengan beberapa batasan.

Kebijakan baru ini mencakup konten NSFW (Not Safe For Work) yang diunggah secara sukarela oleh pengguna, serta konten yang dihasilkan oleh teknologi AI, asalkan diberi label yang jelas.

Namun, kebijakan X ini bertentangan dengan peraturan di Indonesia yang melarang penyebaran konten pornografi di internet.

"Saya sudah menyurati (soal) pornografi. Bahwa X kalau tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Blok," ujar Budi Arie pada pernyataannya, Rabu (12/6).

Larangan penyebaran konten pornografi diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1).

Baca Juga: Elon Musk Perbolehkan Konten Dewasa di Platform X, Ini Syaratnya!

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Mengacu pada peraturan ini, X tidak dapat menerapkan kebijakan konten pornografi di wilayah Indonesia. Jika X tidak menyesuaikan kebijakannya dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Kominfo akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran akses platform tersebut di Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak X mengenai surat ultimatum yang dikirimkan oleh Kominfo. Tanggal pengiriman surat tersebut oleh pemerintah Indonesia juga belum diungkapkan secara jelas.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa semua platform digital mematuhi peraturan lokal terkait konten yang dapat diakses di Indonesia.

"Saya kira ini jelas. Kita punya undang-undang yang melarang pornografi dan X harus patuh. Jika tidak, kita akan ambil tindakan tegas. Kita tidak ingin platform seperti X memengaruhi moral generasi muda kita dengan konten yang tidak pantas," tambah Budi Arie.

Baca Juga: Elon Musk Akan Datang ke Indonesia untuk Resmikan Starlink di Bali