Kepergok Curi HP Sitaan, Pegawai Bea Cukai Batam Ditangkap
Seorang pegawai kebersihan Bea Cukai kepergok curi puluhan iphone sitaan dan menjualnya ke 2 orang penadah. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Polisi menangkap ASM (28) petugas kebersihan Bea Cukai Batam yang menjadi tersangka pencurian iPhone sitaan. Ponsel sitaan tersebut disimpan di gudang barang bukti tempat ia bekerja. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (15/8).
Kasus pencurian iPhone sitaan oleh petugas kebersihan Bea Cukai Batam ini diketahui usai petugas lain melakukan pengecekan di gudang ternyata puluhan iPhone sitaan yang disimpan telah hilang. Ia kemudian lapor pada pihak berwajib.
“Unit Judisila Satreskrim melakukan penangkap pada ASM petugas kebersihan Bea Cukai curi puluhan iPhone di Batam karena telah mencuri di gudang barang bukti Kantor Bea Cukai Batam. Petugas lain awalnya melakukan pengecekan hasil penindakan di gudang. Barang bukti yang seharusnya ada 105 unit hanya sisa 63 unit. Setelah diselidiki ternyata pelakunya ASM dan pencurian iPhone oleh ASM ini terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono hari Senin (21/8).
Baca Juga : Kronologi Kasus Pembunuhan Tetangga Pemerkosa Istri Orang
Dari tangan ASM, polisi turut amankan barang bukti berupa 2 unit iPhone 11 Pro dan iPhone 11 yang belum dijual. ASM menjual iPhone yang ia curi ke seorang penadah. 2 orang penadah turut diamankan. ASM rupanya mencuri iPhone sitaan di tempat ia bekerja untuk keuntungan pribadi, mendapat uang jutaan dengan menjual iPhone sitaan.
“Dari keterangan pelaku, dia berhasil menjual kepada penadah. 2 orang penadah juga sudah ditangkap berinisial SU dan ER” imbuhnya.
Aksi pencurian iPhone yang dilakukan ASM ini terjadi karena pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai petugas kebersihan di kantor Bea Cukai Batam sehingga bisa keluar masuk gudang dengan mudah.
ASM mencuri secara bertahap, tidak langsung membawa iPhone berjumlah puluhan. Namun ASM tidak memperhatikan bahwa ada kamera pengawas yang merekam aksinya sehingga polisi bisa temukannya dengan mudah.
“Pelaku itu masuk ke gudang penyimpangan dan mematikan saklar sidik jari. Pintu gudang penyimpanan memang ada 2. Setelah lolos di pintu pertama dia membuka pintu kedua dengan kunci yang dia ambil dari ruang kerja pegawai. Pelaku mencuri secara bertahap dan hasilnya dijual ke penadah dan ke media sosial” pungkas Budi.
ASM dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan ancaman penjara 7 tahun sedangkan ER dan SU yang jadi penadah terancam hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga : Gegara Tersinggung, Suami Ketiga di Bone Bunuh Suami Kedua saat Tidur