Kemenkes Sebut 61 Persen Orang Indonesia Minum Manis Lebih Dari 1 Kali Sehari
Kemenkes menyampaikan setidaknya 61,27% warga Indonesia yang berumur 3 tahun ke atas sudah mengkonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.
BaperaNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyampaikan setidaknya 61,27% warga Indonesia yang berumur 3 tahun ke atas mengkonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.
30,22% nya mengkonsumsi 1-6 kali seminggu dan 8.51% jarang mengkonsumsi minuman manis yakni kurang dari 3 kali sebulan.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein mewanti-wanti warga Indonesia yang hobi konsumsi gula berlebih, baik itu dari makanan ataupun minuman, sebab beresiko masalah kesehatan seperti obesitas dan kencing manis.
“Tentu ini bisa meningkatkan beban biaya kesehatan di Indonesia, terlebih lima kematian terbesar di Indonesia adalah karena penyakit tidak menular” ujarnya pada Rabu (28/9).
Dari data Kemenkes tahun 2013, penyakit diabetes sebesar 1,5 permil, kemudian naik 2 permil pada tahun 2018. Penyakit gagal ginjal kronis pada tahun 2013 2 permil naik jadi 3,8 permil di tahun 2018. Begitu pula dengan angka penyakit stroke, pada tahun 2013 tercatat 7 permil dan tahun 2018 meningkat jadi 10,9 permil.
Permil artinya per seribu orang. Bukan tidak mungkin akan terus bertambah angka-angka penyakit tersebut jika warga tidak membiasakan diri makan makanan dengan gula garam lemak yang dibatasi.
Baca Juga : Minuman Manis Berpotensi Kena Biaya Cukai Mulai 2023
Maxi Rein kemudian menjelaskan, 28,7% warga Indonesia mengkonsumsi gula garam lemak lebih dari batas yang dianjurkan.
Batasan sudah diatur dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
“Salah satu nilai aturannya ailah dalam hal mencantumkan nilai gizi misalnya kandungan lemak dan gulanya harus dituliskan di iklan dan media promosi lainnya seperti di brosur, leaflet, atau menu” imbuhnya.
Maxi Rein juga menyebut pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengendalikan konsumsi gula garam lemak, yakni melalui aturan, reformulasi pangan, studi dan riset, edukasi, serta menetapkan pajak dan cukai.
Untuk minuman manis dengan kemasan saat ini sudah diatur aturan cukainya di UU Nomor 39 Tahun 2007. Namun tetap saja, Maxi Rein berharap warga bisa menjaga kesehatan dirinya sendiri, mulai dari menjaga konsumsi gula garam lemak sesuai dengan rekomendasi maksimal.
Yaitu gula maksimal 50 gram sehari atau 4 sdm, garam 2 gram sehari, dan lemak 67 gram sehari.
“Kita minta agar warga sadar menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarganya, pola asuh yang tepat akan mencegah anak-anak dari penyakit diabetes militus, kolestrol, atau hipertensi di usia dewasa nanti” tutupnya.
Baca Juga : Kronologi Es Teh Indonesia Somasi Pelanggan Kritik Minuman 'Terlalu Manis'