Kemenhub Akan Konversi Bus ‘Rongsok’ Menjadi Kendaraan Listrik

Kementerian Perhubungan melakukan inisiatif dengan merubah bus tak layak pakai/rongsok menjadi kendaraan listrik yang dapat beroperasi kembali

Kemenhub Akan Konversi Bus ‘Rongsok’ Menjadi Kendaraan Listrik
Ilustrasi Bus Listrik. Gambar : REUTERS/Mike Blake)

BaperaNews - Kementerian Perhubungan menginisiasi proyek konversi kendaraan konvensional menjadi listrik yang telah dimulai dari sepeda motor, dan akan berkembang ke tahap yang selanjutnya yakni bus.

Mohammad Rizal Wasal selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa kini pihaknya tengah melakukan studi agar dapat mengubah bus ‘rongsok’ menjadi kendaraan listrik.

Dalam diskusi yang dilaksanakan pada pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rizal menyampaikan bahwa kedepannya pihaknya akan memulai proyek konversi bus lantaran banyak bus yang tidak jalan [untuk] dikonversikan, sebagaimana dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Konversi kendaraan menjadi bertenaga listrik disebut menjadi jawaban untuk bus-bus yang sudah tidak lagi sesuai dengan standar operasional di jalan raya.

Selain itu, konversi bus listrik dinilai dapat menekan biaya pengeluaran. Dengan demikian, pihak operator tak perlu untuk membeli bus listrik baru secara utuh yang harganya masih sangat tinggi.

"Jadi tidak perlu beli bus, jadi bisa hidup lagi tanpa melanggar aturan yang ada," katanya.

Diketahui, konversi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik emisi gas buang kendaraan dapat ditekan.

Sebelumnya, Budi Setiadi yang merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa saat ini, telah ada 2 kota yang memiliki bengkel konversi motor listrik dengan standar menyesuaikan ketentuan Kemenhub.

Salah satunya yaitu bengkel yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, milik Braja Electric Motor di Surabaya dan Litbang ESDM. Selain itu, bengkel modifikasi asal Jakarta juga mengaku telah mendapatkan izin untuk melakukan konversi.

Sebagai informasi, konversi adalah proses mengubah sistem gerak pada kendaraan konvensional menjadi kendaraan bertenaga listrik. Hanya pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub saja yang bisa melakukan konversi tersebut.

Budi belum mengetahui secara pasti jumlah unit motor yang telah dikonversi sejauh ini, akan tetapi hingga akhir tahun diperkirakan terdapat 100 unit motor konversi melalui balai milik ESDM.

"Tapi itu dari motor operasional mereka [ESDM]," kata Budi.