Kapolri Perintahkan Kapolda-Kapolres Buat Akun Medsos Terima Aduan Warga, Listyo Sigit: Tidak Menunggu Viral
Kapolri Listyo Sigit instruksikan Kapolda dan Kapolres membuat akun media sosial untuk cepat menanggapi aduan publik, tak perlu tunggu viral lebih dulu.

BaperaNews - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda, Kapolres, dan Kasatker untuk membuat akun medsos guna menampung serta menanggapi aduan masyarakat.
Hal itu disampaikan Listyo Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Ia menegaskan bahwa respons terhadap keluhan publik harus dilakukan secepat mungkin, tanpa menunggu suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Baca Juga: Stok BBM di SPBU Swasta Kosong, Wamen ESDM Buka Suara!
"Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral. Karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral," ujar Listyo Sigit.
Listyo juga menekankan bahwa penanganan aduan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab Mabes Polri, melainkan juga jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Menurutnya, dengan adanya akun medsos resmi, Kapolda dan Kapolres dapat segera memberikan jawaban terkait tindak lanjut suatu aduan.
"Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres," ungkapnya.
Listyo berharap dengan adanya respons cepat melalui akun medsos, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat semakin meningkat.
Baca Juga: Di Depan TNI-Polri, Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal adalah Tentara dan Polisi yang Gagal
"Kita ada di posisi yang tidak mudah, namun saya yakin kalau kita semua kompak, kita semua saling menjaga, kita semua saling mengingatkan, maka eksistensi Polri terus bisa kita jaga sampai kapan pun," tambahnya.
Dalam Rapim Polri tersebut, Kapolri juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
MoU ini menandai kerja sama strategis antara Polri dan instansi terkait dalam pengelolaan dana desa serta peningkatan ketahanan pangan.