Kakek 62 Tahun di Jogja Peras Pacar dan Ancam Sebar Video Seks
Seorang kakek berumur 62 tahun berinisial TSI ditangkap polisi usai melakukan aksi pemerasan dan pengancaman pada seorang wanita.
BaperaNews - Seorang kakek berumur 62 tahun berinisial TSI ditangkap polisi usai melakukan aksi pemerasan dan pengancaman pada seorang wanita.
Pelaku dan korban berasal dari Kulon Progo Yogyakarta. Pelaku pemerasan kakek di Jogja mengancam korban akan menyebarkan video seks yang ia buat dengan tujuan memeras uang korban.
Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setya menjelaskan kasus pemerasan kakek di Jogja bermula di Maret 2023 lalu, pelaku kabur dan ditangkap di Girimulyo pada hari Sabtu (6/5).
“Tersangka berhasil kami amankan dan dia mengakui perbuatannya, setelah itu dia dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan” tutur Agus hari Selasa (9/5).
Kronologi Kasus Pemerasan Kakek 62 Tahun Kepada Seorang Wanita
Pelaku kakek ancam sebar video seks ini merupakan seorang terapis di sebuah klinik pengobatan alternatif di kawasan Nanggulan. Korban berinisial AN (31) seorang pasien di klinik tersebut. Pelaku dan AN berkenalan dan berlanjut saling suka, keduanya memutuskan pacaran diam-diam karena masing-masing telah berkeluarga.
Pelaku dan korban berulang kali berhubungan seksual, pelaku merekam aktivitas seksual mereka dengan alasan untuk kenang-kenangan.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan, Karyawati RS di Solo Polisikan Atasan
“Ketika mereka berhubungan badan pelaku merekamnya dengan dalih hanya untuk kenangan pribadi saja dan tidak akan disebarkan” imbuhnya.
AN lama kelamaan ingin berhenti dari hubungan terlarang tersebut namun pelaku tidak mau, pelaku mengancam akan menyebar video seks mereka jika AN memutuskan hubungan, pelaku mengancam akan lapor pada suami AN. Jika tidak ingin video seks mereka tersebar, tersangka meminta uang Rp 15 juta pada korban.
“Karena merasa takut, korban menyanggupi permintaan tersangka. Pada Senin (27/3) di Kembang, Nanggulan, korban memberi uang pada pelaku Rp 5 juta. Sampai kasus pemerasan kakek ini diproses tersangka masih menagih uang pada korban Rp 10 juta tapi tidak diberi karena uang korban sudah habis” terangnya.
“Pada hari Sabtu (6/5) kami lakukan oleh TKP dan mendapat dua alat bukti. Di hari yang sama, kami dapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah penginapan kawasan Girimulyo, tersangka kemudian kami amankan” pungkas Agus.
Korban merasa diperas, akhirnya korban kakek ancam sebar video seks melapor ke polisi. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atas perbuatan pemerasan yang ia lakukan pada korban.
Baca Juga : Kakak Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Baubau, Keluarga Tak Percaya