Kabar Baik, Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya

Pemerintah memutuskan tidak akan ada lagi pekerja honorer di birokrasi pemerintah mulai tahun 2023, namun honorer diberi kesempatan untuk menjadi PNS dengan beberapa syarat!

Kabar Baik, Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan. Gambar: gatra.com

BaperaNews - Pemerintah memutuskan tidak akan ada lagi pekerja honorer di birokrasi pemerintah mulai tahun 2023, namun honorer diberi kesempatan untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) jika memenuhi syarat. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, dimana dijelaskan mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, akan tetapi honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria yang disyaratkan.

Pengangkatan honorer sebagai PNS akan dijadikan prioritas di berbagai bidang mulai dari guru, tenaga penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, peternakan, perikanan, dan tenaga teknis. Kriteria honorer yang menjadi CPNS diutamakan yang memiliki masa pengabdian paling lama.

“Dalam PP dijelaskan bahwa THK II/ Honorer diberi kesempatan untuk tes CPNS satu kali” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, Komunikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Mohammad Averrouce.

Baca Juga: Asosiasi Pemerintah Desa Ungkap Alasan Dukung Jokowi 3 Periode

Syarat lengkapnya lanjut Averrouce ialah sebagai berikut :

  1. Maksimal berumur 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih yang bekerja secara terus menerus.
  2. Maksimal umur 46 tahun dan punya masa kerja 10 – 20 tahun terus menerus.
  3. Maksimal umur 40 tahun dan telah bekerja 5 – 10 tahun terus menerus.
  4. Maksimal usia 35 tahun dan telah bekerja selama 1 – 5 tahun terus menerus.

Terus menerus artinya ialah bekerja secara berkelanjutan dan tidak pernah berhenti atau putus sambung dalam masa kerjanya. Berdasarkan catatan Kemenpan RB, hingga Juni 2021, ada 410.010 orang honorer bekerja di lembaga dan instansi pemerintah dan pegawai honorer yang ikut seleksi CPNS tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan di setiap sektor.

Jika gagal mengikuti tes CPNS, honorer juga bisa beralih ke pihak ketiga atau disebut dengan outsourcing. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN (Badan Kepegawaian Negara) menjelaskan pengalihan honorer kepada outsourcing ini bisa dijalankan kepada honorer seperti sopir, satpam, dan tenaga admin.

“Saat ini rata-rata satpam, tenaga pengemudi, pramubakti, tenaga kebersihan, admin, dan sekretaris sudah outsourcing” jelasnya. Dalam aturan ini, pegawai non PNS di lingkungan pemerintah masih tetap bisa bekerja sampai aturan penghapusan honorer diberlakukan yakni mulai tahun 2023.

Baca Juga: Indonesia Kirim 476 Atlet dari 31 Cabor ke SEA Games Hanoi