Jasa Marga Hapus Aturan Kedaluwarsa Kartu E-Toll Selama Lebaran 2024
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penghapusan aturan kedaluwarsa kartu e-toll selama Lebaran 2024. Simak Berita Selengkapnya!
BaperaNews - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan bahwa mereka akan meniadakan aturan masa kedaluwarsa (expired) kartu e-toll selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk menghindari penumpukan kendaraan di gerbang tol yang bisa terjadi akibat aturan kadaluarsa kartu e-toll.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, kartu e-toll akan menjadi kadaluarsa jika digunakan dua kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol.
Namun, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, Jasa Marga memutuskan untuk menghilangkan aturan tersebut.
Biasanya, jika kartu e-toll kedaluwarsa, pengguna jalan akan mengalami kendala saat keluar dari gerbang tol, di mana Automatic Lane Barrier (ALB) tidak akan terbuka.
Selama periode Lebaran 2024, transaksi dengan kartu e-toll yang kadaluarsa akan tetap dibantu oleh petugas Jasa Marga di gerbang tol.
Baca Juga : Ini Ruas Jalan Tol Jasa Marga yang Gratis Saat Mudik Lebaran 2024
Lisye Octaviana menegaskan bahwa proses ini tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang seharusnya dibayarkan, dan tidak akan dikenakan denda atau sanksi apapun.
Kartu e-toll yang kedaluwarsa juga masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol maupun untuk transaksi lainnya.
Aturan masa kadaluarsa kartu e-toll adalah mekanisme pengendalian operasional terkait layanan transaksi yang dilakukan Jasa Marga untuk menciptakan kualitas pengelolaan pendapatan tol yang zero loss dan aman.
Namun, selama Lebaran tahun ini, aturan tersebut akan dihapuskan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
Durasi implementasi waktu kadaluarsa kartu e-toll telah diperhitungkan oleh Jasa Marga dengan mempertimbangkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol, yakni 1,5-2 kali waktu tempuh normal.
Hal tersebut berlaku terutama untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi seperti tol Trans Sumatera dan transportasi Jawa.
Baca Juga : Alasan Pemerintah RI Tak Tiru Malaysia Gratiskan Tol Mudik