Heru Budi Usul Pekerja Boleh Telat 90 Menit Asal Patuhi Ketentuan Ini

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengusulkan perubahan ketentuan jam kerja pekerja di Jakarta, salah satunya, boleh telat 90 menit.

Heru Budi Usul Pekerja Boleh Telat 90 Menit Asal Patuhi Ketentuan Ini
Heru Budi Usul Pekerja Boleh Telat 90 Menit Asal Patuhi Ketentuan Ini. Gambar : Kompas.com/Dok. Garry Lotulung

BaperaNews - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sampaikan usulan tentang ketentuan kerja terkait jam kerja pekerja di Jakarta yang bertujuan mengurangi kemacetan atau kepadatan lalu lintas sepanjang jam-jam sibuk di Jakarta.

Diketahui Jakarta selalu penuh sesak di tiap jam sibuk seperti jam masuk atau pulang kerja dan jam masuk atau pulang sekolah, membuat kemacetan tidak terhindarkan dan kepadatan lalu lintas ada dimana-mana.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi usul agar ketentuan kerja sehubungan dengan jam kerja pekerja di Jakarta diubah menjadi 2 sesi pada pukul 07.30 WIB dan 09.30 WIB. Selain itu, Heru juga mengusulkan adanya kelonggaran pekerja DKI Jakarta boleh telat maksimal 90 menit.

Artinya, pekerja di Jakarta bisa fleksibel memulai pekerjaannya dengan selisih 90 menit dari jam masuk yang diatur oleh perusahaan. Namun bagi pekerja boleh telat juga harus pulang lebih lambat sebagai ganti jam kerjanya.

“Terkait Pemda, sesuai laporan dari BKN dan MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contohnya di awal Pemda DKI Jakarta dengan memberi ketentuan kerja pekerja DKI Jakarta boleh telat maksimal 90 menit . Artinya kalau jam kerjanya mulai 07.30 WIB ya diberi waktu fleksibilitas sampai 90 menit, jadi jam kerja dia nambah di sore harinya. Nanti saya akan lakukan rapat tersendiri lagi. ASN bisa dibagi 2 menurut saya ya. Bisa masuk kerja mulai 07.30 WIB dan 09.30 WIB” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi hari Sabtu (29/7). 

Baca Juga : Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta: Solusi Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas

Misalnya ketika seorang pekerja masuk dan mulai kerja pukul 07.30 WIB, maka ia pulang kerja pukul 16.30 WIB. Jika mereka masuk dan mulai kerjanya lebih lambat pada pukul 09.30 WIB maka mereka pulangnya juga lebih lambat jam 18.30 WIB.

Heru mengungkap akan lakukan rapat lanjutan untuk membahas kesepakatan dengan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Mana yang bisa menerapkan sistem jam kerja tersebut mana yang tidak memungkinkan. Tentunya aturan jam kerja Jakarta diterapkan dengan jaminan tidak mengganggu layanan publik.

Pengaturan jam kerja termasuk tentang pekerja DKI Jakarta boleh telat maksimal 90 menit akan diatur lebih dulu di lingkup Pemprov DKI Jakarta karena wilayahnya yang lebih besar dan efektif untuk evaluasi. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini kemacetan dan kepadatan lalu lintas di kala jam masuk maupun pulang kerja bisa berkurang dan terurai dengan baik.

Baca Juga : Tak Mau Ada Kemacetan, Heru Budi Bakal Adakan WFH Selama KTT Asean