Ketua LPA Paluta Desak Polres Tapsel Usut Tuntas Kasus Pelecehan Bunga
Kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Paluta menghadirkan komitmen keras LPA Padang Lawas Utara.
BaperaNews - Gadis berusia 14 tahun yang dikenal dengan nama Bunga, tinggal di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mandor perkebunan sawit PT STA Gunung Tua yang berinisial R, berusia 36 tahun.
Irfan Pauzi Tanjung, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara, menjelaskan bahwa apa yang dialami Bunga adalah kasus pelecehan seksual, bukan pencabulan. Menurutnya, dalam kasus ini tidak terdapat unsur kekerasan, namun hanya pelecehan.
"Hasil pemeriksaan di rumah sakit juga menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Bunga sendiri mengaku bahwa pelaku hanya melakukan pelecehan," ungkap Irpan.
Irfan menambahkan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum di Polres Tapsel selesai.
"Meskipun kedua belah pihak sepakat berdamai terkait kasus pelecehan ini, namun yang jelas, penanganan kasus akan tetap dilanjutkan. Kami berharap pihak Polres Tapsel akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara menyeluruh. Keluarga Bunga telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel, dan kami akan terus mendukung proses hukum," tandasnya.
Penulis: Haryan Harahap