Heboh Isu THR dan Gaji Ke-13 ASN Terancam Dihapus, Menpan-RB: Belum Diputuskan

Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN ramai dibahas. Menpan-RB tegaskan belum ada keputusan resmi, sementara pemerintah fokus pada efisiensi anggaran.

Heboh Isu THR dan Gaji Ke-13 ASN Terancam Dihapus, Menpan-RB: Belum Diputuskan
Heboh Isu THR dan Gaji Ke-13 ASN Terancam Dihapus, Menpan-RB: Belum Diputuskan. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan luas. 

Kabar ini dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penghapusan THR ASN dan gaji ke-13 ASN.

Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga saat ini, kebijakan mengenai THR ASN dan gaji ke-13 ASN masih dalam proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang menyatakan kedua tunjangan tersebut akan ditiadakan.

"Iya, belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan," ujar Rini saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa THR ASN dan gaji ke-13 ASN juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural (LNS), serta para penerima pensiun.

Menurut Rini, dasar pemberian THR ASN dan gaji ke-13 ASN tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pemberian kedua tunjangan tersebut mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara dan bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Saat ini, kebijakan THR ASN dan gaji ke-13 ASN masih dalam tahap penyusunan, termasuk pembahasan regulasi pendukungnya.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Kabar mengenai penghapusan THR ASN dan gaji ke-13 ASN sebelumnya ramai diperbincangkan di platform media sosial X.

Sejumlah pengguna mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kemungkinan dihapuskannya tunjangan tersebut akibat pemangkasan anggaran oleh pemerintah.

Salah satu pengguna dengan akun @SbtBndr menulis, "Denger-denger katanya Gaji 13 dan 14 untuk ASN di tahun ini enggak ada. Valid nih? Anggaran dipotong, THR enggak dapat pulak. Terus pemerintah mau muter roda ekonomi pakai cara apa?"

Baca Juga : Kemnaker Buka Suara Usai Adanya Usulan THR Dipercepat agar Warga Mudik Lebih Awal

Senada dengan itu, akun @eD*ulf**ar juga menyampaikan kekhawatiran bahwa ASN akan menahan belanja akibat ketidakpastian mengenai tunjangan ini.

"Keluarnya rumor yang katanya gaji 13 dan 14 enggak bakal dibayar aja bikin geger PNS hingga banyak yang ikut mengurangi spending buat jaga-jaga biaya Ramadhan dan Lebaran besok," tulisnya.

Beberapa pengguna media sosial juga mengaitkan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 ASN dengan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu pengguna menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya pernah menyatakan bahwa tunjangan ini berkontribusi pada peningkatan daya beli masyarakat.

"Setahuku Ibu SM (Sri Mulyani) sendiri loh yang bilang tahun kemarin kalau gaji 13 dan 14 bisa menumbuhkan perekonomian nasional karena otomatis masyarakat pada belanja dan UMKM terbantu," ujar akun @m*nir**ma.

Terkait isu yang berkembang, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penghapusan THR ASN dan gaji ke-13 ASN.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," katanya.

Pemerintah saat ini memang tengah melakukan efisiensi anggaran sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan fiskal. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari, yang mengatur penghematan APBN hingga Rp306,69 triliun.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus dihemat dengan total Rp256,1 triliun.

Salah satu penghematan terbesar dilakukan pada anggaran alat tulis kantor (ATK), yang dipangkas hingga 90 persen.

Sri Mulyani menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengalokasikan dana ke program-program prioritas, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Presiden (Prabowo) menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien dan penggunaan anggaran akan ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (24/1).

Baca Juga : Menhub Usul Ada WFA Seminggu Sebelum Mudik Lebaran 2025