Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hingga Juli 2024
Setelah jalani masa hukuman selama 1,5 tahun Habib Rizieq kembali menghirup udara segar setelah dapatkan pembebasan bersyarat.
BaperaNews - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Pagi ini, Rabu (20/7) setelah menjalani hukuman sejak Desember 2020.
Setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dapat kembali menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Habib Rizieq) mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti (20/7).
Habib Rizieq Gelar Syuquran Bareng Keluarga
Habib Rizieq terllihat mengenakan pakaian serba putih saat keluar dari tahanan, Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan bila kepulangan Habib Rizieq akan disambut keluarga.
“Kumpul Keluarga” Ungkap Aziz mengkonfirmasi pada Rabu pagi (20/7).
Aziz juga menkonfirmasi saat ditanya apakah ada acara syukuran dikediamannya, Namun acara tersebut dikhususkan untuk keluarga.
“Iya, kecil-kecilan, Iya (Syukuran keluarga Habib Rizieq)” lanjut Aziz.
Tidak Ada Jadwal Ceramah
Menkonfirmasi pembebasan mantan pimpinan FPI, Aziz menyampaikan bila tak ada jadwal ceramah pada hari ini. Kediaman Habib Rizieq di Petamburan hanya akan menggelar kumpul bersama dengan keluarga.
“Tidak ada jadwal ceramah” ujarnya.
Habib Rizieq Mendapat Percobaan Pembebasan Bersyarat Hingga 10 Juni 2024
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pertanggal 20 Juli 2022 dengan masa percobaan bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024 mendatang.
Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Kemenkumham lewat Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Baca Juga : Habib Rizieq Langsung Disambut Ulama Dan Keluarga, Terlihat Senyum Bahagia
“Habis masa percobaan : 10 Juni 2024” tulis Rika Aprianti.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," imbuh Rika Aprianti.
Kasus Yang Membuat Habib Rizieq Di Tahan
Perlu diketahui, Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi Bogor.
Dalam kasus SWAB test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq mendapat vonis bui selama 3 tahun. Namun hukuman itu akhirnya diperingan menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung.
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.