Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Calon Wawalkot Metro Lampung Jadi Tersangka

Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pilkada 2024. 

Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Calon Wawalkot Metro Lampung Jadi Tersangka
Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Calon Wawalkot Metro Lampung Jadi Tersangka. Gambar : Dok. rmollampung.id

BaperaNews - Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pilkada 2024

Qomaru kini menghadapi ancaman pidana hingga enam bulan penjara atas pelanggaran tersebut. Penetapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, di Kantor Bawaslu Kota Metro pada Rabu (16/10).

"Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015," ujar Iptu Rosali.

Ia merujuk pada aturan yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Qomaru dijerat karena melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, yang secara khusus melarang pejabat negara atau aparat menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Metro terkait dugaan pelanggaran oleh Qomaru Zaman yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang menegaskan bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), lurah, kepala desa, atau sebutan lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Jika terbukti, pelanggaran ini bisa dikenakan pidana 1 hingga 6 bulan penjara.

Baca Juga : Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, Kapal Terbakar Saat Hendak Kampanye

"Setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara," tegas Rosali.

Tindakan yang dilakukan Qomaru Zaman dianggap telah melanggar aturan tersebut, sehingga ia kini berstatus tersangka dalam kasus ini.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Qomaru Zaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, hingga saat ini, ia belum memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit. Rosali menjelaskan bahwa kepolisian akan melayangkan panggilan lanjutan terhadap Qomaru dalam waktu dekat.

"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan Bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit," ungkap Iptu Rosali.

Pemeriksaan lanjutan ini sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Qomaru Zaman, terutama dalam kaitannya dengan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye.

Baca Juga : Daftar Kegiatan Kampanye Ridwan Kamil Selama Masa Pilkada 2024