Gojek Tokopedia (GoTo) PHK 1.300 Karyawan
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, GoTo dikabarkan melakukan Pemutusan Huungan Kerja (PHK) kepada 1.300 karyawannya.
BaperaNews - Kabar mengejutkan datang dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, GoTo melakukan Pemutusan Huungan Kerja (PHK) kepada 1.300 karyawannya atau sekitar 12 persen dari total keselurhan karyawannya di Indonesia, Vietnam, Singapura, dan India.
Langkah PHK yang dilakukan GoTo sebagai bentuk efisiensi yang dilakukan perusahaan, sebab melihat laporan keuangan quartal pertama 2022, besarnya gaji karyawan senilai 2 kali lipat dari total pendapatan mereka.
Dalam laporan tersebut, disebutkan GoTo mengabiskan dana sekitar Rp 7,41 Triliun pada semester 1/2022. Padahal Gojek dan Tokopedia hanya menghasilkan sekitar Rp,3,39 Triliun atau hanya berjumlah 45 persen dari total kebutuhan gaji karyawan.
Secara lengkap, beban gaji karyawan menjadi pengeluaran dengan urutan pertama yang paling besar, disusul oleh beban penjualan Rp6,34 Triliun dan ketiga beban umum sejumlah Rp5, 75 Triliun.
Baca Juga : Alasan Kenapa Shopee Indonesia PHK Sejumlah Karyawan
Meski begitu, seluruh karyawan yang terkena PHK memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara GoTo beroperasi.
GoTo berjanji memberikan sejumlah dukungan finansial, berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan.
Tak hanya itu, para korban PHK juga mendapatkan bantuan pencarian kerja dan layanan konseling kepada karyawan terdampak. Terdiri dari, fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023.
GoTo juga memberikan laptop yang saat ini digunakan oleh karyawan terdampak, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo.
Meski melakukan PHK karyawan, GoTo memastikan layanannya tak akan terdampak pada pengemudi maupun pedagang.
Baca Juga : PHK Karyawan, Indosat Bagikan Pesangon Rata-Rata 37 Kali Gaji, Ada Yang Dapat 75 Kali Gaji