Ghisca Debora Beli Barang Branded Hasil Penipuan Tiket Coldplay, Netizen: Keliatan Old Money

Ghisca Debora Aritonang, mahasiswi Trisakti, ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Simak selengkapnya di sini!

Ghisca Debora Beli Barang Branded Hasil Penipuan Tiket Coldplay, Netizen: Keliatan Old Money
Ghisca Debora Beli Barang Branded Hasil Penipuan Tiket Coldplay, Netizen: Keliatan Old Money. Gambar : Twitter/@Indomild

BaperaNews - Polisi secara resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang, yang dikenal dengan inisial GDA, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Mahasiswi Universitas Trisakti, Jakarta, ini kini terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditahan sejak Jumat, (17/11).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Ghisca telah ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah 4 tahun penjara.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, (20/11).

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa Ghisca meraup keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket konser Coldplay. Jumlah yang cukup mencengangkan ini menunjukkan skala besar dari aksi penipuan tiket Coldplay yang dilakukan oleh Ghisca.

Baca Juga: Ghisca Debora Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay

"Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," ungkap Susatyo.

Selain menetapkan Ghisca sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Barang bukti ini termasuk barang-barang branded atau bermerek yang dibeli Ghisca menggunakan uang hasil kejahatannya.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp600 juta. Sementara itu, sebagian besar dari uang hasil kejahatan tersebut, sekitar Rp2 miliar, digunakan oleh Ghisca untuk keperluan pribadinya.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Susatyo.

Kasus penipuan tiket konser Coldplay ini jadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Mereka mengomentari tidak hanya mengenai penipuan tiket Coldplay yang dilakukan Ghisca, tetapi juga terkait dengan pembelian barang bermerek yang ia lakukan dengan hasil penipuannya. 

@baperanews.com Polisi secara resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang, yang dikenal dengan inisial GDA, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Mahasiswi Universitas Trisakti, Jakarta, ini kini terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditahan sejak Jumat, (17/11). #ghiscadebora#penipuan#coldplay#baperanews ♬ EMANG BOLEH? EMANG BOLEH? (Sad Vibes) - DJ Koe Koe

Baca Juga: Viral Gelang Konser Coldplay Indonesia Banyak Tak Dikembalikan, Netizen: Malu-maluin!