Fuji Tolak Tempuh Jalur Mediasi dengan Eks Manajer terkait Kasus Penggelapan Uang

Fuji dan Batara Ageng tidak mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi terkait dugaan penggelapan dana Rp1,3 miliar.

Fuji Tolak Tempuh Jalur Mediasi dengan Eks Manajer terkait Kasus Penggelapan Uang
Fuji Tolak Tempuh Jalur Mediasi dengan Eks Manajer terkait Kasus Penggelapan Uang. Gambar : Instagram/@fuji_an

BaperaNews - Fuji menolak untuk berdamai dengan mantan manajernya, Batara Ageng, yang diduga menggelapkan uang sekitar Rp1,3 miliar.

Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, mengungkap bahwa kedua pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif atau mediasi damai.

"Kami sudah lakukan dua kali upaya 'restorative justice' (RJ), namun tidak membuahkan hasil, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," kata AKP Tomi Kurniawan, Kamis (11/7).

Batara Ageng diduga menggelapkan dana milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar yang didapatkan dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.

Awalnya, Fuji dan Batara tidak memiliki perselisihan atau masalah pribadi. Penggelapan dana ini murni terkait dengan masalah ekonomi yang dihadapi oleh Batara.

"Mereka tidak ada perselisihan maupun cekcok antara keduanya, namun tindak pidana ini murni terkait dengan masalah ekonomi yang digunakan oleh saudara BA," jelas AKP Tomi.

Saat diperiksa oleh polisi, Batara mengaku menggelapkan uang tersebut karena tergiur melihat keuntungan yang didapatkan Fuji. Uang hasil penggelapan itu kemudian digunakan oleh Batara untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Penggelapan Uang, Diketahui Digaji Rp500.000 Per Bulan

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," tambah AKP Tomi.

Batara Ageng, mantan manajer Fuji, telah ditahan sejak 29 Juni 2024 di Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka BA dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Fuji, yang dikenal sebagai selebgram populer di Indonesia, merasa sangat dirugikan oleh tindakan Batara. Penolakan Fuji terhadap upaya mediasi menunjukkan bahwa ia ingin kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Keputusan ini didasarkan pada keinginannya untuk mendapatkan keadilan dan memastikan bahwa tindak pidana yang merugikannya mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Thariq Halilintar Ngaku Jauh dari Tuhan Saat Bersama dengan Pasangan yang Dulu, Apakah Fuji?