Ferdy Sambo Digugat Orang Tua Brigadir J Sejumlah Rp7,5 Miliar!
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Orang tua Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian RI.
Permohonan gugatan ini diajukan pada Selasa (13/2), sebagaimana yang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Samuel dan Rosti, dengan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, menggugat Presiden RI dan Menteri Keuangan turut sebagai pihak tergugat.
Baca Juga: Profil Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, memiliki nilai sengketa mencapai Rp7.583.202.000,00. Meskipun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan, sidang perdana telah diagendakan pada Selasa, 27 Februari 2024 mendatang.
Kronologis gugatan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas pembunuhan tersebut, sedangkan Putri Candrawathi, istri Sambo, dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, telah mendapatkan cuti bersyarat sejak Jumat, (4/10/2023).
Baca Juga: Polisi yang Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan