Kemenag Izinkan ASN yang Tunda Pulang Mudik Untuk Ajukan Cuti Tahunan

Kementerian Agama memberi izin ASN tunda pulang mudik pada para pegawainya untuk pulang ke Jakarta lebih lama. Simak selengkapnya!

Kemenag Izinkan ASN yang Tunda Pulang Mudik Untuk Ajukan Cuti Tahunan
Kemenag Izinkan ASN yang Tunda Pulang Mudik Untuk Ajukan Cuti Tahunan. Gambar : kalsel.kemenag.go.id/Dok.Kontri

BaperaNews - Kementerian Agama memberi izin ASN tunda pulang mudik pada para pegawainya untuk pulang ke Jakarta lebih lama dengan menerima pengajuan cuti mereka dalam rangka mencegah penumpukan pemudik di hari-hari perkiraan puncak arus balik lebaran 2023.

Ketentuan izin ASN tunda pulang mudik ini dituangkan dalam SE Kemenag 13/2023 tentang Cuti Pegawai ASN Kemenag pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 H.

SE dikeluarkan sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Jokowi yang meminta instansi dan lembaga negara memberi kesempatan pada ASNnya maupun perusahaan swasta kepada pegawainya untuk memberi libur lebih lama demi menunda kepulangan ke Jakarta.

“Pimpinan satuan kerja atau pejabat yang diberi kewenangan sesuai ketentuan UU bisa memberi cuti tahunan kepada pegawainya. Cuti tahunan bisa diberikan kepada pegawai yang tidak punya kepentingan mendesak untuk kembali ke pekerjaannya di Kemenag demi mewujudkan kenyamanan, ketertiban, keamanan, dan mencegah penumpukan kendaraan di puncak arus balik lebaran 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24-25 April 2023” tutur Sekjen Kemenag Nizar pada Rabu (26/4).

Cuti tahunan diberikan dengan pertimbangan beban kerja, karakteristik tugas, dan sifat kerja dari ASN tersebut. Cuti diberikan sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah di PP 17/2020 dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ASN yang mengajukan cuti bisa melengkapi dokumen cutinya sehari setelah ia kembali bekerja” pungkas Nizar.

Baca Juga : Astra Tol Cipali Bakal Kasih Diskon Tarif 20%, Catat Tanggalnya!

Aturan Cuti Tahunan ASN Kemenag Setelah Libur Lebaran 2023 

Cuti pegawai ASN

  • Pimpinan satuan kerja atau pejabat diberi delegasi kewenangan sesuai aturan UU bisa memberi cuti kepada pegawainya.
  • Cuti diberikan jika tidak ada kepentingan mendesak untuk pekerjaan.
  • Cuti harus mempertimbangkan beban kerja, sifat kerja, dan karakteristik tugas ASN yang bersangkutan.
  • Cuti diberikan sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah di PP 17/2020 dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • ASN Kemenag bisa ajukan cuti tahunan kepada pimpinannya dan melengkapi dokumen cuti sehari usai kembali bekerja.

Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Lebaran 2023

Kegiatan halal bihalal diminta untuk tidak dilakukan dulu sampai awal pekan kedua setelah Idul Fitri yakni mulai 2 Mei 2023

Pengendalian dan Disiplin Pegawai

  • Pimpinan satuan kerja harus melakukan langkah agar SE ini bisa berjalan konsisten.
  • Pimpinan satuan kerja bisa jatuhkan hukuman disiplin jika ada ASN yang melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga : Wali Kota Tasikmalaya Akan Beri ASN Sanksi Jika Tambah Libur Lebaran 2023