Eks Kacab Bumn Bank Syariah Ditangkap Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 27 M

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, Waziruddin terkait kasus kredit fiktif yang dilakukannya. Simak berita lengkapnya!

Eks Kacab Bumn Bank Syariah Ditangkap Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 27 M
Eks Kacab Bumn Bank Syariah Ditangkap Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 27 M. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri, Waziruddin di Jl. Gajah Mada Medan pada hari Minggu 30 Januari 2022. Wazi merupakan seorang buronan korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 27 Miliar yang sebelumnya diajukan Koperasi Pertamina Medan UPMS – I tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Wiswantanu dari Asisten Intel Dwi Setyo didampingi Kasi Penkum Yos Arnold menginformasikan tersangka kasus kredit fiktif  Wazi yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri diringkus polisi di rumah kontrakannya daerah Perum Merkuri Selatan Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jabar.

“Ketika kita amankan, dia (tersangka kasus kredit fiktif  Wazi) tidak melawan, tokoh RT dan RW juga tokoh masyarakat setempat membantu kita untuk mengamankannya, dia langsung kita bawa ke Kantor Kejati Sumut melalui perjalanan udara Bandara Husain Sastranegara” ujarnya.

Ia menerangkan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak tahun 2015, kemudian ia tiga kali mangkir, tidak menghadiri panggilan penyidik. Ia kabur dan tidak kooperatif dalam menjalani hukuman. Ia pun ditetapkan jadi buronan sejak 31 Desember 2018.

Baca Juga: Siap – Siap! KKP Bakal Batasi Jumlah Ikan yang Boleh Ditangkap oleh Nelayan Indonesia

“Setelah ia ditetapkan jadi tersangka pada tahun 2015 lalu, Wazi sudah tiga kali mangkir akhirnya kami tetapkan jadi buronan, selama pelarian, dia pindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jambi hingga Medan, Jakarta, dan kini di Bandung yang terakhir” jelasnya.

Dalam kasus ini, total dana kredit yang disetujui senilai Rp 27 Miliar dari perhitungan akuntan publik jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 24 Miliar lebih.

“Ada tiga orang yang jadi tersangka kasus kredit fiktif , dua tersangka sebelumnya sudah menjalani sidang dan satu lagi atas nama Waziruddin ini dia jadi tersangka karena menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Medan” urainya lebih lanjut.

Wazi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 1 UU Nomor 31 th 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Tersangka Wazi kini sudah kami serahkan ke tim penyidik pidana korupsi Kejati Sumut yang selanjutnya akan dititipkan di Rumah tahanan klas 1 Labuhan Deli 20 hari ke depan sejak ia ditahan” tutupnya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Disiapkan Seribu Wanita Cantik saat PON 2024