Dipaksa Ayah Tiri, Seorang Gadis Pasrah Diperkosa 3 Kali
Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri, SW (32) di Manggarai Timur.
BaperaNews - Gadis belia jadi korban pemerkosaan lelaki bejat yang tak lain ayah tirinya. Korban diam dan pasrah tidak berani melapor meski sudah 3 kali diperkosa.
Pemerkosaan ini diketahui ibu kandung korban ketika mengintip di celah dinding rumah. Ibu kandung korban murka melihat suaminya berbuat pemerkosaan pada anaknya.
Kejadian gadis belia diperkosa ayah tiri terjadi di Manggarai Timur. Anak di bawah umur jadi korban. Pelaku adalah SW (32) yang telah ditangkap Unit PPA Polres Manggarai Timur usai ibu kandung korban membuat laporan kepolisian.
Korban diperkosa ayah tiri sampai 2 kali ketika ibu korban sedang pergi keliling menjual ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Saat itulah korban diperkosa ayah tiri di dalam rumah.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan ayah tiri perkosa anak sejak korban berumur 11 tahun. Ada 1 kali hubungan seksual dan 2 kali persetubuhan pada korban. Kasus ayah tiri perkosa anak ini menggemparkan warga dan memicu kecaman.
Baca Juga : Istri Jadi TKW, Ayah di Dompu Perkosa Anak Kandung Sendiri
“Kejadian ayah tiri perkosa anak itu sejak September 2022. Pelaku SW berbuat cabul dan persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Ibu kandung korban terbiasa jualan ikan keliling untuk memenuhi kebutuhan keluarga di siang hari. Korban selalu diancam saat diperkosa. Korban diancam akan dibunuh jika berani mengadu sehingga korban tidak berani mengadu pada ibu kandungnya” terang Ketut.
Kasus terungkap ketika ibu kandung curiga suaminya tidak ada di sampingnya saat tidur padahal sebelumnya tidur bersamanya. Saat itulah ibu kandung korban masuk ke kamar anaknya dan ternyata suaminya berada di kamar anaknya.
Sang ibu meminta anaknya jujur. Korban kemudian menceritakan apa yang terjadi padanya dan ibu kandung korban langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi.
Sejatinya meski bukan ayah kandung, SW harus memberi rasa aman dan perlindungan pada anak tirinya. Namun SW justru berbuat bejat dengan memperkosa korban berulang kali dengan ancaman hingga membuat korban takut dan trauma.
“Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000” pungkas Ketut.
Baca Juga : Gadis 11 Tahun Aborsi Kandungan Hasil Diperkosa Ayah Tiri