Digrebek Polisi, Pria di NTT Perkosa Sepupu yang Disabilitas
Seorang pria di NTT ditangkap atas tuduhan memerkosa saudara sepupunya yang berusia 18 tahun dan disabilitas.
BaperaNews - Pemerkosaan yang dilakukan seorang pria di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap setelah polisi berhasil mengungkap kasus ini. Pria berinisial DN (32), warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat atas tuduhan memerkosa saudara sepupunya yang berusia 18 tahun dan menderita disabilitas.
Kasus pemerkosaan tersebut dibongkar oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor TTS, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu. Ia menjelaskan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi di Hutan Oelamasi, Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen. Korban, yang kita sebut dengan inisial B, adalah seorang gadis penyandang disabilitas kategori tuna wicara.
Kasus pemerkosaan pertama kali terjadi pada Senin, 6 Juni 2023, di dalam Hutan Oemasi. Pada saat itu, DN memaksa B untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak. Meski begitu, pelaku DN menggunakan berbagai modus untuk mengancam dan memaksa korban.
"Karena ketakutan, korban akhirnya pasrah menuruti kemauan pelaku," ungkap Iptu Joel Ndolu.
Baca Juga: Mengerikan! Ini Kasus Pemerkosaan Mahasiswa Saat KKN
Kejadian ini terulang beberapa kali, di mana DN selalu mencari korban B di rumahnya dan membawanya ke hutan untuk melakukan pemerkosaan. Korban berusaha berteriak saat kejadian, tetapi pelaku mencekik leher dan menutup mulutnya, membuat korban tidak memiliki daya untuk melawan. Bahkan, DN mengancam akan membunuh korban dengan parang.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tragis ini kepada orang tuanya pada Kamis, 13 Juli 2023. Setelah itu, kasus ini dilaporkan ke lembaga sosial masyarakat dan instansi terkait, kemudian disampaikan ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, polisi segera memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, upaya panggilan polisi kepada pelaku DN tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk mencari dan menangkap pelaku di kebunnya.
Pelaku DN kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81, Ayat I dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan ini akan terus dilakukan oleh pihak berwajib. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang perlindungan dan keamanan bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Hukuman Tersadis Bagi Pelaku Pemerkosaan di 7 Negara