Kasus WNA di Bali Bisnis Rental Kendaraan Meningkat, Dirjen Imigrasi Singgung Soal Perizinan

Dirjen Imigrasi singgung perizinan usai adanya kasus warga negara asing (WNA) di Bali berbisnis rental kendaraan. Simak Selengkapnya!

Kasus WNA di Bali Bisnis Rental Kendaraan Meningkat, Dirjen Imigrasi Singgung Soal Perizinan
Kasus WNA di Bali Bisnis Rental Kendaraan Meningkat, Dirjen Imigrasi Singgung Soal Perizinan. Gambar: Instagram/@silmykarim

BaperaNews - Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan layanan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA) sebagai upaya menarik investor berkualitas ke tanah air. 

Namun, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah pintu masuk bagi WNA yang berniat memanfaatkan peluang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tanpa izin yang tepat, terutama di wilayah Bali yang saat ini menjadi sorotan.

Silmy Karim menyoroti meningkatnya jumlah WNA yang terlibat dalam bisnis rental motor di Bali, sebuah fenomena yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal. 

"Kok bisa dia (WNA) bisnis sewa motor? Ternyata diizinkan, ada NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya, dan yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi," ungkap Silmy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/8). 

Pernyataan ini menyusul maraknya pemberitaan di media sosial mengenai WNA yang membuka usaha di sektor jasa, seperti penyewaan motor, berjualan di pasar, hingga membuka warung.

Menurut Silmy, kasus seperti ini menunjukkan adanya celah dalam perizinan yang dimanfaatkan oleh WNA. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. 

"Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan operasi. Justru jika ada WNA yang membuka usaha dan tidak memiliki izin, Imigrasi akan langsung menindaklanjuti dan mendeportasi WNA tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kebijakan Golden Visa sendiri, kata Silmy, bukanlah langkah untuk menjual Indonesia kepada pihak asing, melainkan untuk membuka akses bagi para pemilik modal untuk melihat potensi Indonesia secara langsung. 

"Kalau dihubungkan dengan jual, apa yang dijual? Hanya izin masuk. Saya rasa itu (Golden Visa) bukan untuk menjual, tetapi memberi akses kepada masyarakat internasional melihat Indonesia," jelas Silmy.

Baca Juga : WNA Pemegang Golden Visa Langsung Dapat Hak Atas Tanah di RI

Dirjen Imigrasi juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan Golden Visa justru diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. 

"Manfaat yang kita dapatkan (dari Golden Visa) itu kan Indonesia harus bersaing di dunia internasional untuk mendapatkan investasi dan good quality revenues," ucapnya. 

Salah satu harapan dari kebijakan ini adalah menarik investasi besar yang bisa menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.

Untuk melindungi UMKM lokal, Silmy menyatakan bahwa telah ada koordinasi dengan Bahlil Lahadalia yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Hasil dari koordinasi tersebut adalah penetapan syarat investasi minimal Rp 10 miliar bagi WNA yang ingin membuka bisnis di Indonesia. 

"Akhirnya investasinya minimal menjadi Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Sejak aturan tersebut diberlakukan, tidak ada lagi izin usaha baru untuk UMKM yang diberikan kepada WNA. 

Langkah ini diambil untuk mencegah persaingan tidak sehat antara WNA dan pengusaha lokal di sektor-sektor ekonomi yang vital bagi masyarakat setempat, seperti bisnis rental motor di Bali.

Meskipun kebijakan Golden Visa bertujuan untuk menarik investor berkualitas, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kehadiran WNA di Indonesia tidak merugikan masyarakat lokal. 

Silmy Karim menegaskan bahwa setiap WNA yang ingin berbisnis di Indonesia harus memenuhi persyaratan ketat dan memiliki izin yang jelas. Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi, enggak pas kalau (Golden Visa) dikaitkan dengan negara bukan untuk dijual," tegasnya lagi. 

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak mematuhi aturan yang ada, terutama di sektor-sektor usaha yang bersinggungan langsung dengan perekonomian masyarakat lokal.

Baca Juga : Syarat WNA Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Minimal Rp6,5 Juta