Diduga Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Seorang Istri Di Bogor Bacok Suami
Seorang Istri di Bogor Bacok Suami ketika sedang tidur, Suami dan keluarga memaafkan karena sang Istri punya riwayat gangguan jiwa!
BaperaNews - Seorang wanita yang juga telah menjadi istri berinisial A membacok suaminya sendiri (M) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Bogor pada Sabtu (17/9). Keluarga menyebut pelaku punya riwayat gangguan jiwa.
A membacok M ketika M sedang tidur, A membacok dengan golok. “Pelaku A membacok suaminya M dengan sebilah golok ketika suaminya sedang tidur” ujar Kapolsek Citereup Kompol Eka Candra. "Menurut keterangan keluarga, pelaku punya riwayat gangguan jiwa” imbuhnya.
Peristiwa terjadi pada pukul 05.00 WIB, polisi yang mendapat laporan segera datang ke lokasi. “Pukul 09.30 WIB Bhabinkamtibnas Desa Hambalang mengecek kejadian. Korban mengalami luka di pelipis kanan, punggung, dan pundak. Untuk korban saat ini sudah mendapat penanganan medis” terangnya.
Kejadian ini tidak berlanjut ke proses hukum, keluarga memilih penyelesaian secara kekeluargaan karena menganggap pelaku membacok bukan dari kesadarannya sendiri namun akibat masalah kejiwaan.
Kasus telah dianggap selesai, diskusi secara kekeluargaan difasilitasi oleh polisi, perangkat desa, dan lainnya. M juga kondisinya sudah membaik meski masih harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga : Disekap 1,5 Tahun Di Apartemen Jakarta, Anak Perempuan 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK
“Pihak keluarga tidak menuntut pelaku secara hukum diselesaikan dengan cara restoratif dengan difasilitasi desa oleh Bhabinkamtibnas. M saat ini sudah diberikan penanganan medis dan kondisinya pun sudah berangsur membaik. M sabar dan sadar mungkin, menurut warga, suaminya sabar punya istri gangguan jiwa” tutupnya.
Karena kasus tidak diproses secara hukum, polisi tidak menetapkan tersangka maupun penahanan kepada pelaku, juga tidak menjalankan rekonstruksi kejadian. Polisi hanya memeriksa kondisi kejiwaan pelaku dan diketahui memang pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.
Polisi menyimpulkan suami pelaku (M) yang menjadi korban telah ikhlas, sabar, menerima apa adanya kondisi istrinya yang mengalami gangguan jiwa dan ia menerima apa yang terjadi padanya bukan niat murni dari istrinya.
Pihak keluarga sendiri tidak menjelaskan sejak kapan A memiliki gangguan jiwa. Pihak keluarga secara intern mengurus sendiri A dan melakukan upaya untuk mencegah kejadian yang sama terulang. Pendampingan untuk A dilakukan oleh pihak keluarga secara mandiri dibantu oleh perangkat desa setempat tanpa ada campur tangan dari kepolisian setempat, itulah permintaan dan keputusan dari keluarga.
Baca Juga : Kronologi Perampokan Toko Emas di ITC BSD, Pelaku Bawa Pistol Ancam Saksi dan Security