Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan oleh Kakek, Paman dan Tetangga di Bali
Seorang bocah berusia 7 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh kakek, paman dan tetangganya di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
BaperaNews - Seorang bocah 7 tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi korban pemerkosaan oleh kakek, paman, dan tetangganya.
Akibat perbuatan tersebut, bocah tersebut mengidap penyakit menular seksual. Kasus pemerkosaan anak ini semakin memilukan dengan kejadian bocah 7 tahun diperkosa oleh kerabat dekatnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (29/3), mengungkapkan fakta-fakta mengenai insiden pemerkosaan yang menimbulkan luka mendalam bagi korban di Buleleng.
Salah satu fakta yang paling mengejutkan adalah terkait dengan penyebaran penyakit menular seksual yang diduga kuat berasal dari paman perkosa keponakan korban.
Tersangka berinisial KM, yang merupakan paman dari korban, diduga kuat sebagai sumber penyakit menular seksual yang kini diidap korban. "
Menurut hasil penyidikan, KM menderita penyakit menular dan dugaan kuat, KM yang menularkan penyakit itu pada korban," kata AKP Picha Armedi. KM diduga telah mencabuli keponakannya sebanyak tiga kali.
Saat melakukan pemerkosaan anak tersebut, paman perkosa keponakan dengan memaksa bocah itu untuk membuka celananya dan mencabulinya selama kurang lebih 5 menit.
Baca Juga : ABG di Gowa Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Kasus pemerkosaan anak ini semakin memilukan dengan keterlibatan kakek korban, berinisial PD, yang diduga sang kakek perkosa cucu sebanyak empat kali. Kejadian tersebut terjadi saat korban dititipkan di rumah PD.
Dengan niat jahat, kakek perkosa cucu dengan cara membekap mulut korban menggunakan selendang agar korban tidak bisa melawan dan berteriak.
Tidak berhenti di situ, korban juga menjadi sasaran dari tetangganya berinisial KA. Korban diduga diperkosa oleh KA sebanyak dua kali di kebun milik KA. Kejadian pertama terjadi saat korban pulang sekolah dan yang kedua saat korban sedang menonton KA yang tengah membajak sawah.
Kasus pemerkosaan anak ini menggemparkan masyarakat Buleleng. Atas perbuatan mereka, PD, KM, dan KA kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Buleleng. PD dan KA dikenai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, KM dijerat dengan Pasal 82 dengan ancaman yang sama.
Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak pemerkosaan serta memastikan lingkungan sekitar aman untuk anak-anak. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan seksual.
Baca Juga : Dua Minggu Hilang, Janda di Sumsel Dibunuh Usai Diperkosa Kekasih