Berikut 6 Langkah Pemerintah Usai Tetapkan Status Darurat PMK

Pemerintah RI melalui BNPB resmi menetapkan status darurat PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) pada hewan ternak.

Berikut 6 Langkah Pemerintah Usai Tetapkan Status Darurat PMK
Pemerintah RI melalui BNPB resmi menetapkan status darurat PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) pada hewan ternak. Gambar : Antara Foto/Dok. Fauzan

BaperaNews - Pemerintah RI melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) resmi menetapkan status darurat PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) pada hewan ternak. Penetapan dicatat dalam Surat Keputusan Kepala BNPB No. 47 th 2022.

“Menetapkan keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku” bunyi surat keputusan tersebut pada Sabtu 2 Juli 2022.

Surat keputusan telah ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan berisi 6 poin yaitu :

  1. Menetapkan status darurat PMK atau penyakit mulut dan kuku.
  2. Menyelenggarakan tindakan penanganan darurat dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Melakukan penanganan darurat PMK dengan mempermudah akses bencana.
  4. Memberi kewenangan pada Kepala Daerah untuk menetapkan status darurat PMK untuk mempercepat penanganan PMK di wilayah masing-masing.
  5. Mengatur segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat penetapan tersebut kepada APBN, dana siap pakai yang ada di BNPB, dan sumber sah lainnya dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan.
  6. Penetapan status darurat PMK dimulai pada 31 Desember 2022 dan jika di kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat keputusan dibuat setelah adanya laporan angka kasus PMK per hari Jumat 1 Juli 2022 jam 12.00 WIB mencapai 233.370 kasus yang tersebar di 246 kabupaten dan kota di 22 provinsi.

Wilayah dengan kasus terbanyak ada di Jawa Timur mencapai 133.460 kasus, kedua Nusa Tenggara Barat 48.426 kasus, ketiga Jawa Tengah 33.178 kasus, keempat Aceh 32.330 kasus, dan kelima Jawa Barat 32.178 kasus.

Jumlah total akumulasi kasus mencapai 312.053 hewan ternak sakit, 73.119 hewan sudah sembuh, 3.839 hewan ternak sakit diperbolehkan dipotong bersyarat, dan kasus kematian hewan akibat PMK mencapai 1.726 ekor.

Pemerintah juga melakukan vaksinasi kepada hewan ternak untuk menekan jumlah kasus dan mencegah kematian hewan ternak, namun jumlah hewan ternak yang sudah divaksin baru 169.783 ekor. Diharapkan para peternak segera melaporkan jumlah hewan ternaknya dan kondisi kesehatannya kepada Dinas Peternakan setempat untuk bisa ikut divaksinasi mengingat sebentar lagi ialah hari raya Idul Adha dan banyak masyarakat mencari hewan ternak kambing, sapi, dan kerbau untuk dikurbankan.

Baca Juga :Pemerintah : Idul Adha 1443 H Jatuh Pada Minggu 10 Juli 2022