Awas! SIM Bisa Dicabut, Polri Siap Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

Kapolri berencana siapkan pengenalan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Awas! SIM Bisa Dicabut, Polri Siap Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas
Awas! SIM Bisa Dicabut, Polri Siap Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas. Gambar: Radar Bogor.id

BaperaNews - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit, meminta Korlantas Polri memberlakukan aturan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) masyarakat dimana poin berhubungan dengan jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik SIM tersebut.

Jika pengurangan jumlah poin mencapai angka tertentu, SIM dicabut. Aturan ini disebut “Sistem Merit Poin/ Merit System”. Merit System diminta Sigit segera disosialisasikan kepada masyarakat. Tiap orang yang melanggar aturan lalu lintas akan dikurangi poinnya.

Jika poin tersebut habis, maka SIM dicabut dan pengendara yang bersangkutan tidak lagi bisa berkendara dengan dokumen yang lengkap. Aturan sistem poin dibuat agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

“Jadi sistem poin ini disosialisasikan karena harapan kami bukan ingin memberi poin tapi bagaimana masyarakat lebih patuh berlalu lintas” kata Sigit.

Sosialisasi sistem poin diharapkan agar masyarakat mengerti aturan yang ada dan aturan bisa diterima dengan baik. Masyarakat juga diharap lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya bisa mengurangi poin yang bisa berdampak SIM dicabut.

“jadi ini kita persiapkan, saya kira bagus. Sosialisasinya harus kuat agar bisa diterima dengan baik. Jadi tolong Korlantas Polri ini segera disosialisasikan” lanjutnya.

Baca Juga : Hapus Tes Zig-Zag, Kelulusan Ujian Sim C Capai 80-90 Persen

Nantinya, sistem poin akan terintegrasi dengan ETLE dimana kamera ETLE bisa melacak pengguna yang melanggar aturan lalu lintas kemudian akan diteruskan dan dilanjutkan kepada surat tilang.

Misalnya ada pengendara terdeteksi melanggar melalui ETLE maka akan dijelaskan berapa poinnya yang dikurangi.

Sigit berharap Korlantas Polri bisa jelaskan aturan sistem poin dengan jelas agar masyarakat tidak merasa hal ini untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Hal ini semata hanya agar pengendara lebih tertib.

Jumlah poin yang diberikan per pemilik Surat Izin Mengemudi ialah 12 poin. 12 Poin di Surat Izin Mengemudi itu akan berkurang jika pemilik SIM melanggar lalu lintas. Jumlah poin yang berkurang beragam berdasarkan jenis pelanggaran, ringan, sedang, atau berat.

Untuk pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi 5 poin.

Jika 12 poin yang dimiliki pengendara sudah habis, pengendara bisa mengajukan SIM kembali dengan proses ujian dari awal. Namun jika melakukan pelanggaran berat tertentu seperti tabrak lari maka semua poin akan hilang.

Baca Juga : Tok! MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup