Astaghfirullah! Ayah Banting Anak hingga Tewas, Ini Motifnya

Kejadian tragis di Penjaringan, Jakarta Utara, di mana seorang ayah secara brutal membantai anaknya sendiri. Simak kronologinya di sini!

Astaghfirullah! Ayah Banting Anak hingga Tewas, Ini Motifnya
Astaghfirullah! Ayah Banting Anak hingga Tewas, Ini Motifnya. Gambar : Dok.news.republika.co.id

BaperaNews - Kejadian mengejutkan terjadi di Jakarta Utara, di mana seorang ayah, berinisial U (44), secara brutal membanting anaknya sendiri, K (10), mengakibatkan kematian sang anak. Insiden mengerikan ini terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan telah mengundang kecaman serta keprihatinan warga.

Kejadian ayah banting anak ini terungkap pada Rabu (13/12) di sebuah gang sempit di Penjaringan. Dilaporkan bahwa U awalnya memukul dan menendang K, anaknya yang mengenakan pakaian oranye, hingga terjatuh. Tanpa ampun, U kemudian mengangkat dan membanting anaknya ke tanah dengan kejam.

Video yang menangkap aksi ini menunjukkan K terkulai lemas tak sadarkan diri.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi, mengonfirmasi peristiwa tersebut, menyatakan bahwa pelaku adalah ayah kandung korban.

"Benar, meninggal, anak kandungnya sendiri," ucap Bobby.

Tindakan U ini diduga kuat dipicu oleh emosi yang tidak terkontrol. Meski sempat beredar kabar bahwa U adalah pecandu narkoba, pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa ia negatif dari obat-obatan berbahaya. 

Baca Juga: Sadis! Ortu Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya hingga Tewas

"Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya, kita dalami lagi apa latar belakang persoalan sebelum peristiwa itu terjadi," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat mengamankan U. 

"Atas nama U seorang ayah dari korban K sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Pelaku) memukul dan membanting hingga mengalami luka di bagian kepala, keluar darah dari hidung," tambah Gideon.

Penyidik kini tengah menggali lebih dalam untuk mengetahui penyebab U tega melakukan perbuatan tersebut, termasuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku. U kini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Peradilan Anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Insiden penganiayaan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang kekerasan dalam keluarga dan perlindungan anak. Masyarakat dan pemerintah diminta untuk meningkatkan kesadaran serta melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga: Acungkan Parang Saat Ditangkap, Pelaku Penganiayaan Istri Ditembak Mati