Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Hotel Daerah Sukabumi

Pihak kepolisian berhasil menangkap George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pegawai roti.

Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Hotel Daerah Sukabumi
Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Hotel Daerah Sukabumi. Gambar : Dok. Kumparan

BaperaNews - George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pegawai roti, berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (15/12) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa GSH diamankan tanpa perlawanan.

Proses penangkapan melibatkan tim gabungan, termasuk Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers, yang terlihat dalam video penangkapan. 

Polisi mengetuk pintu kamar hotel tempat GSH bersembunyi, memeriksa, dan kemudian mengamankan tersangka.

"Pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," ujar Kombes Nicolas, Senin (16/12).

Dalam rekaman video yang viral, GSH tampak sedang duduk menonton televisi saat polisi tiba. Setelah pemeriksaan awal di lokasi, ia langsung dibawa turun dari hotel untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga : Tak Terima Lady Aurellia Disebut Dalang Penganiayaan Dokter Muda, Pengacara Ancam Netizen dengan UU ITE

Insiden tersebut terekam dalam video yang menunjukkan GSH melempar kursi ke arah korban, sehingga menyebabkan luka di kepala yang mengeluarkan darah.

Menurut keterangan polisi, insiden terjadi saat GSH meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Permintaan itu ditolak karena bukan merupakan tugas korban, yang akhirnya memicu kemarahan GSH hingga melakukan kekerasan.

"Awalnya, terlapor meminta korban mengantar makanan ke kamar pribadi, tetapi korban menolak. Hal itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian melemparkan kursi ke arah korban," ujar AKP Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi menegaskan bahwa GSH tidak kebal hukum meski berstatus sebagai anak pemilik toko roti. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal. 

Kombes Nicolas menyebut bahwa pihaknya sedang melengkapi minimal dua alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.

"Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup," jelas Kombes Nicolas.

Langkah hukum lebih lanjut terhadap GSH akan diambil setelah penyidik melengkapi pengumpulan bukti tambahan.

Baca Juga : Bejat! Pembantu Aniaya Bayi Berusia 10 Hari, Korban Dilempar dan Dipukul Berulang Kali