53 Pria Dijemput Istri dan Ibu yang Terlibat Pesta Seks Gay di Jaksel

Polda Metro Jaya memulangkan 53 pria yang terlibat pesta seks gay di Jakarta Selatan, dengan beberapa di antaranya menjadi saksi kunci. Tiga tersangka dijerat hukum.

53 Pria Dijemput Istri dan Ibu yang Terlibat Pesta Seks Gay di Jaksel
53 Pria Dijemput Istri dan Ibu yang Terlibat Pesta Seks Gay di Jaksel. Gambar : Kompas.com/Baharudin Al Farisi

BaperaNews - Sebanyak 53 pria yang sebelumnya diamankan dalam kasus pesta seks gay di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Mereka dijemput oleh anggota keluarga masing-masing, termasuk istri dan ibu mereka.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, menyatakan bahwa para pria yang telah diperiksa dan tidak ditetapkan sebagai tersangka diperbolehkan pulang setelah dijemput keluarganya.

“Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Ada yang sudah menikah, saya meminta untuk istrinya datang,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Bagi mereka yang belum berkeluarga, kepolisian meminta ibu mereka untuk menjemput.

“Karena sudah kami mintai keterangan,” tambahnya.

Dari total 53 pria yang dipulangkan, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Mereka dianggap memiliki informasi penting terkait peristiwa pesta gay yang digerebek oleh kepolisian.

Menurut Iskandarsyah, seluruh pria yang diamankan dalam penggerebekan tersebut merupakan orang dewasa dengan latar belakang pekerjaan yang beragam.

“Kalau yang public figure, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga : Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Pakai Stiker Glow in The Dark Sebagai Identitas

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menggerebek kamar 2617 di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 56 pria yang diduga terlibat dalam pesta seks gay. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Saat melakukan penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, serta obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

Dengan selesainya pemeriksaan terhadap sebagian besar pria yang diamankan, kepolisian kini berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka yang diduga sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.

Baca Juga : Terkuak Pesta Seks dan Narkoba Para Bule di Canggu Bali Berkedok Acara Natal dan Tahun Baru