2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Ilegal selama 14 Tahun, Harga Rp55-85 Juta per Bayi

Polda DIY menangkap dua bidan atas kasus jual beli bayi ilegal di Yogyakarta. Sebanyak 66 bayi dijual dengan harga hingga Rp85 juta.

2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Ilegal selama 14 Tahun, Harga Rp55-85 Juta per Bayi
2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Ilegal selama 14 Tahun, Harga Rp55-85 Juta per Bayi. Gambar: Kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru

BaperaNews - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus jual beli bayi ilegal yang melibatkan dua bidan, DM (77) dan JE (44).

Dalam kurun waktu 14 tahun, kedua pelaku diketahui telah menjual 66 bayi dengan modus adopsi bayi ilegal. Harga bayi yang dijual berkisar antara Rp55 juta hingga Rp85 juta.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (11/12) di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta, setelah polisi mendapatkan informasi terkait dugaan praktik jual beli bayi di wilayah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, DM diketahui merupakan pemilik rumah bersalin tempat praktik tersebut, sementara JE bekerja sebagai bidan di lokasi yang sama.

Modus operandi kedua pelaku adalah menerima bayi dari orang tua kandung yang tidak mampu atau tidak ingin merawat anak mereka.

Bayi-bayi tersebut kemudian dirawat di rumah bersalin sambil mencari calon pengadopsi. Proses adopsi dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki kedua bidan.

“Para tersangka menerima bayi dari ibu kandungnya, kemudian mencarikan pasangan yang berminat untuk mengadopsi secara ilegal,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam konferensi pers, Kamis (12/12).

Baca Juga: Bayi di Bali Ditemukan Tewas di Dalam Tas, Isi Surat Ibunya Jadi Sorotan

Sejak 2010, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh kedua pelaku. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan dua lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin. Harga bayi laki-laki cenderung lebih tinggi dibandingkan bayi perempuan, dengan kisaran harga Rp60 juta hingga Rpg5 juta.

Salah satu transaksi yang terungkap adalah penjualan bayi perempuan berusia 1,5 bulan seharga Rp55 juta pada awal Desember 2024. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat saat penangkapan dilakukan.

Polisi menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa praktik adopsi bayi ilegal ini melibatkan pembeli dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Dalam tiga bulan terakhir, DM dan JE diketahui telah melakukan dua transaksi, yaitu penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.

Menurut polisi, para orang tua kandung bayi umumnya menyadari bahwa anak mereka akan dijual. Sebagian besar bayi yang dijual lahir di luar pernikahan, sehingga kedua pelaku memanfaatkan situasi ini untuk menawarkan adopsi bayi ilegal kepada pasangan yang menginginkan anak.

“Orang tua bayi memang menyerahkan anak mereka dengan kesadaran penuh, dan kedua pelaku bertindak sebagai perantara,” jelas Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko.

DM dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan anak. Mereka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen serah terima bayi, uang tunai pecahan Rp100 ribu, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi.

Baca Juga: Manajer Perusahaan Sawit di Bangka Jadi Tersangka Usai Sekap Ibu dan Bayi di Kandang Anjing